Bontang, Senin (16/3/2026) — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polres Bontang, Senin (16/3). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas dan transparan mengenai alur, persyaratan, serta tahapan uji dalam proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Dalam pemaparannya, petugas Satlantas menjelaskan secara rinci:
Persyaratan administrasi yang wajib dibawa pemohon, meliputi KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, serta formulir pendaftaran yang dapat diisi di lokasi atau melalui layanan daring.
Tahapan proses, mulai dari registrasi dan verifikasi berkas, pembayaran PNBP sesuai golongan SIM, perekaman data biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan), hingga pelaksanaan ujian teori dan praktik.
Materi ujian, dengan penekanan pada pemahaman rambu, etika berlalu lintas, serta praktik berkendara yang aman dan tertib.
Layanan perpanjangan, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis tanpa perlu mengulang ujian praktik, sepanjang tidak melewati tenggat yang ditentukan.
Kasat Lantas Polres Bontang menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan menekan praktik percaloan. “Kami ingin masyarakat memahami prosedur resmi secara utuh, sehingga proses penerbitan SIM berjalan cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya di sela kegiatan.
Antusiasme warga terlihat dari sesi tanya jawab yang membahas perbedaan golongan SIM (A, C, dan lainnya), tips lulus ujian praktik, serta kanal informasi resmi untuk mengecek jadwal layanan. Satlantas juga mengingatkan agar pemohon datang lebih awal, membawa berkas lengkap, dan memanfaatkan layanan informasi daring guna mengurangi antrean di lokasi.
Kegiatan sosialisasi di Mapolres Bontang ini akan dilanjutkan secara berkala di titik-titik keramaian dan kecamatan, sebagai komitmen Polres Bontang dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak proses penerbitan SIM.
