Bontang – Di momentum pasca perayaan Idulfitri, Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Berbas Tengah, Bontang Selatan. Seorang pria berinisial AA alias ACO (26) diamankan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah rumah di Jalan WR Supratman RT 058, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi mengamankan 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 9,40 gram, sebuah kotak plastik putih, timbangan digital, alat hisap (bong), sedotan runcing, satu unit handphone, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya setelah perayaan Lebaran ketika aktivitas masyarakat kembali meningkat.
> “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti melalui penyelidikan. Tim berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka masih kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.
Polres Bontang turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam pemberantasan Narkoba.
Humas Polres Bontang
