Penegakan ketertiban dan disiplin : Waka Polres Bontang didampingi Kasi Propam Polres Bontang laksanakan pengecekan dan penertiban Sikap Tampang Personil

Bontang – Selasa 31 Maret 2026 pukul 08.00 hingga 08.30 Wita, Seksi Propam Polres Bontang bersama Banit Provos melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin di lingkungan Polres Bontang.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bontang didampingi Kasi Propam dan personel Si Propam ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, serta sejumlah surat telegram dan surat perintah, termasuk Telegram Kapolri Nomor ST/2533/X/YAN.1.2./2022 tanggal 16 November 2022 tentang moratorium penertiban STNK dan TNKB khusus atau rahasia, Telegram Rahasia Kapolda Kaltim Nomor STR/496/XII/.12.10./2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Gaktibplin di jajaran Polda Kaltim, dan Surat Perintah Kapolres Bontang Nomor Sprin/2307/XII/HUK.12.10./2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang pelaksanaan Gaktib guna meminimalisir pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik di jajaran Polres Bontang.

Gaktibplin yang digelar di Mako Polres Bontang meliputi pemeriksaan sikap tampang, pengecekan pakaian dinas lapangan, serta kelengkapan data diri yang wajib dibawa anggota Polri seperti KTP, KTA, NPWP, SIM, STNK, dan kelengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua personel yang sikap tampangnya belum sesuai ketentuan yaitu Bripda Fawaz dan Briptu Aji Sukoco. Keduanya diberikan teguran dan pembinaan di tempat oleh pimpinan kegiatan sebagai langkah awal penertiban sebelum dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.

Kegiatan berjalan tertib dan singkat, menegaskan komitmen Propam Polres Bontang dalam menjaga kedisiplinan internal serta memastikan setiap anggota tampil sesuai standar yang telah ditetapkan.

Humas Polres Bontang

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles