BONTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat, Jumat (8/5/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Polres Bontang ini membahas mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara benar dan transparan.
Dalam sosialisasi, personel Satlantas menjelaskan secara lengkap alur pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Materi yang disampaikan meliputi syarat administrasi, tahapan ujian teori dan praktik, hingga besaran biaya resmi sesuai PNBP. Warga juga diberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki SIM sebagai legalitas sekaligus bukti kompetensi dalam berkendara.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat mengurus SIM secara mandiri, tanpa melalui calo. Satlantas juga mengenalkan layanan pendaftaran SIM secara online untuk memudahkan masyarakat dan mengurangi antrean di kantor pelayanan.
“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk mengurus SIM sendiri. Semua prosedur sudah jelas, petugas siap membantu, dan biayanya sesuai aturan,” ujar personel Satlantas Polres Bontang.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Bontang berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan bebas pungli. Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan dan mematuhi seluruh tahapan tes demi keselamatan berlalu lintas.
