Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengamankan seorang pria berinisial M (28) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang IRT berinisial M di Jalan Otista Gang Prima, RT 24, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Peristiwa bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 06.40 Wita saat korban tiba di didatangi terduga pelaku yang sebelumnya juga telah dikenal korban. Pelaku diduga meminta telepon genggam milik korban, namun korban mengaku tidak membawanya. Tidak menerima jawaban tersebut, pelaku diduga merampas kunci remot sepeda motor Honda PCX yang tergantung di leher korban dan memaksa korban pulang ke rumahnya.
Tiba di rumah korban, pelaku diduga masuk secara paksa dan mencari telepon genggam milik korban. Karena tidak menemukannya, pelaku kemudian diduga mengamuk dengan menampar wajah, mencekik leher, serta menjambak rambut korban. Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku diduga mengambil satu unit telepon genggam Realme 5i warna hijau dari dalam kamar korban. Korban bahkan sempat didorong hingga terjatuh.
Ketika anak korban keluar untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar, pelaku diduga berupaya mengejar anak korban menggunakan sepeda motor namun dihalangi korban dan menabrak dan memukul korban. Warga sempat mengamankan pelaku, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,1 juta dan melaporkannya ke Polsek Bontang Utara.
Kapolsek Bontang Utara, AKP Lukito, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan terduga inisial M (28) pada Jumat (12/6/2026). Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Realme 5i warna hijau, satu buah kunci remot Honda PCX, serta rekaman CCTV.
> “Perbuatan yang dilakukan terduga tidak hanya berupa mengambil barang milik korban, tetapi perbuatan terduga disertai tindakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap korban maupun anak korban. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Lukito.
Humas Polres Bontang
