Bontang – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S.I. (35) diamankan jajaran Unit II Satresnarkoba Polres Bontang setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang kerap terjadi di kawasan Jalan Jenderal Soedirman, RT 009, Tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,71 gram. Empat paket ditemukan di dalam dompet yang disimpan di saku celana, sementara satu paket lainnya ditemukan terbungkus tisu kasa di kantong celana berbeda. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan terduga.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bontang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
> “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kolaborasi semua pihak. Polres Bontang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat”.
Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polres Bontang
