BONTANG – Satuan Lalu Lintas Polres Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemberian edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 bertempat di Kantor Polres Bontang.
Dalam kegiatan tersebut personel Satlantas Polres Bontang memberikan penjelasan secara humanis dan transparan kepada masyarakat yang datang untuk mengurus SIM tentang tahapan, persyaratan dan prosedur penerbitan SIM dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak bingung dalam proses pengurusan SIM serta mencegah adanya kesalahpahaman dan praktik percaloan. Personel Satlantas juga mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi dan kemampuan berkendara sebagai syarat utama untuk mendapatkan SIM demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mekanisme pelayanan SIM di Polres Bontang serta semakin tertib dan sadar akan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas dalam berkendara di jalan raya.
