BONTANG.– Satuan Lalu Lintas Polres Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 bertempat di Kantor Polres Bontang.
Dalam kegiatan tersebut personel Satlantas Polres Bontang memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat yang hadir mengenai tahapan, persyaratan, serta prosedur yang harus dilalui dalam proses penerbitan SIM dengan baik dan benar.
Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis SIM, persyaratan administrasi, jadwal ujian teori dan praktik, biaya PNBP sesuai PP, serta imbauan untuk tidak menggunakan jasa calo.
Kasatlantas Polres Bontang melalui personelnya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami alur pengurusan SIM yang transparan, tidak dipungut biaya di luar ketentuan, dan dapat selesai sesuai prosedur.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat tidak lagi bingung dalam mengurus SIM dan dapat tertib berlalu lintas dengan memiliki kelengkapan administrasi yang sah.
Humas Polres Bontang
