Pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 14.00 WITA, Polres Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pengawasan terhadap PNPP (Profesionalisme, Netralitas, dan Pengabdian kepada Masyarakat). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota kepolisian terhadap kode etik profesi dan menghilangkan terjadinya pelanggaran disiplin, etik, dan pidana.
Sosialisasi ini dipimpin oleh AKP I Gde Eka Wardana, Kasi Propam Polres Bontang, dan diikuti oleh 50 personil Polres Bontang yang melaksanakan dinas pagi dari semua fungsi. Materi yang disampaikan adalah Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kehidupan sehari-hari. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan anggota kepolisian kepada masyarakat, serta mengurangi perilaku arogan dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat komitmen anggota kepolisian untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dengan demikian, Polres Bontang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di wilayah hukumnya.