Bontang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang mekanisme penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada hari Rabu, 1 April 2026 di Kantor Polres Bontang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang jelas dan baik kepada masyarakat tentang proses penerbitan STNK.
Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Bontang menjelaskan tentang persyaratan, prosedur, dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan STNK. Mereka juga menjawab pertanyaan dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat yang hadir.
STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Polri. Untuk mendapatkan STNK, masyarakat harus memenuhi persyaratan seperti memiliki BPKB, membayar pajak kendaraan, dan lain-lain.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki STNK yang sah dan mematuhi aturan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Satlantas Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang melihat kebutuhan dan keluhan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan lalu lintas.
Untuk informasi lebih lanjut tentang mekanisme penerbitan STNK, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polres Bontang atau mengunjungi kantor Samsat terdekat.
