Bontang — Satu botol kadang terlihat sepele. Tapi di lapangan, satu botol bisa berujung seribu risiko—dari keributan, kecelakaan, hingga tindak kriminal. Sat Samapta menggelar operasi penertiban penjual minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah titik rawan, Kamis (20/11/2025) sore.
Kasat Samapta AKP Mohamad Yazid, SH, MH, memimpin tim bergerak setelah menerima laporan warga dan hasil pemetaan lokasi yang kerap dijadikan simpul distribusi miras ilegal.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 176 botol miras pabrikan berbagai merek dari tiga toko berbeda yakni Toko Sunarti, toko UD Sukses 2 dan Toko Yola. Toko yang diduga menjual miras tanpa izin diperiksa, dan pemiliknya langsung dilakukan pendataan serta diberikan pembinaan.
Dalam kesempatan terpisah Kapolres Bontang melalui Kasat Samapta menyampaikan
> “Peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Satu botol saja dapat menimbulkan seribu risiko bagi warga. Karena itu, Polres Bontang akan terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum secara berkelanjutan,”
Kegiatan Preventif serupa akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Humas Polres Bontang
