Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan 2 pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan H.M. Ardans Gang H.M. Ardans 10 RT 22, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi yang cukup dari masyarakat hingga berhasil mengamankan 2 pria yg mengendarai sepeda motor melintas di lokasi TKP yang diduga sebagai pengedar sabu.
Saat dihentikan, salah seorang terduga diduga sempat membuang sebuah benda ke pinggir jalan. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata merupakan bungkus rokok yang dibalut lakban hijau berisi 10 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,26 gram. Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial AR alias B (39) dan YRK alias P (27). Selain mengamankan barang bukti sabu, Tim juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver, serta lakban hijau yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian.
> “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melawan peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Polres Bontang berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini AR alias B (39) dan YRK alias P (27) telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Humas Polres Bontang
