Buang Sabu Tak Menolong, Polisi Sita Hampir 10 Gram!

Bontang – Satreserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial LC alias L (42) diamankan di kawasan Jalan Jenderal Achmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Setelah menerima informasi masyarakat yang lengkap dan akurat, Tim dengan respon cepat dan sigap melakukan penyelidikan hingga mendapati
seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dihentikan, terduga sempat membuang sebuah benda ke tanah. Setelah diperiksa, petugas menemukan dua paket diduga sabu seberat bruto 9,90 gram yang disembunyikan di dalam kemasan susu, serta sebuah telepon genggam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah terduga. Polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, bundel plastik klip, pipet runcing, bong (alat hisap), korek gas, dan tisu. Seluruh barang bukti beserta terduga kemudian diamankan ke Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.

> “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Bontang akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Humas Polres Bontang

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles