BONTANG – Satuan Lalu Lintas Polres Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Kantor Polres Bontang, Selasa 1 September 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas terkait prosedur dan mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas menjelaskan secara rinci persyaratan administrasi, tahapan ujian teori dan praktik, serta biaya resmi penerbitan SIM. Masyarakat juga diedukasi agar tidak menggunakan jasa calo dan mengurus SIM sesuai prosedur yang berlaku.
Kasatlantas Polres Bontang menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencegah pelanggaran. Diharapkan masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas serta memahami pentingnya memiliki SIM yang sah sesuai dengan ketentuan.
