Polres Bontang, Personil Polsek Bontang Barat bersama Tim Gabungan dari Panwascam Bontang Barat, Bawaslu Kota Bontang, Anggota satpol PP melaksanakan patroli gabungan penertiban alat peraga kampanye (ALGAKA) di wilayah Bontang Barat, Rabu (1/11/2023) pagi.
Patroli gabungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Bawaslu Kota Bontang dengan Partai politik peserta pemilu, yang mengharuskan seluruh ALGAKA diturunkan paling lambat tanggal 30 Oktober 2023.
Tim gabungan tersebut menyisir ALGAKA yang masih terpasang di sepanjang jalan wilayah hukum Bontang Barat, mulai dari jalan Damai sampai di Pesona Bukit Sintuk.
Dari hasil penyisiran tersebut, tim gabungan berhasil menertibkan sebanyak 77 unit ALGAKA, terdiri dari 53 buah banner, 13 buah spanduk, dan 1 buah baliho.
Ketua Panwascam Bontang Barat, Bahrum Amin, mengatakan bahwa penertiban ALGAKA tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah Bontang Barat menjelang Pemilu 2024.
“Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi ALGAKA yang terpasang di wilayah Bontang Barat,” kata Bahrum Amin.