Bontang – Kembali, seorang terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur diamankan tim rajawali Polres Bontang pada Selasa (18/03/2025) sekira jam 22.20 wita. Terduga Rs alias Nino (27) ditangkap tim rajawali di Jl Melawai Nomor 78 RT. 20 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan atas perbuatan cabulnya terhadap korban AYP (15).
Berawal dari laporan sdri HT sebagai tante korban AYP kepada Polres Bontang. Peristiwa ini terungkap saat sdri HT memeriksa HP milik korban pada Jumat (07/03/2025), setelah memeriksa percakapan yang tersimpan di WA, isi chat menunjukkan percakapan korban dengan seorang laki laki yang dicurigai ada hubungan asmara. Setelah didesak oleh saksi pada akhirnya korban mengakui bahwa laki laki dimaksud adalah Rs dan telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya saat keduanya berada di lokasi wisata Mangrove Berbas Pantai pada Sabtu (15/02/2025) sekira jam 19.00 wita.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan “Benar bahwa Polres Bontang telah mengamankan seorang laki laki inisial Rs atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban AYP yang masih di bawah umur. Saat ini telah dilakukan proses penyidikan tindak pidana atas perbuatan terduga”.
“Kepada masyarakat khususnya para orang tua, hendaknya lebih intensif memantau perkembangan dan pergaulan anaknya agar tidak terjerumus pada hal hal yang akan merugikan masa depan mereka”, imbuh Kasat Reskrim.
Humas Polres Bontang