Beranda blog Halaman 30

Naik Angkutan Umum Gak Was-Was, Perlindungan Perempuan & Anak Jadi Prioritas

0

Bontang – Isu keselamatan dan kenyamanan perempuan serta anak dalam menggunakan transportasi publik semakin mendapat perhatian serius. Hal ini menjadi pembahasan utama dalam kegiatan Sosialisasi bertema “Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Transportasi Publik” yang digelar pada Selasa, 16 September 2025, pukul 08.30 WITA, bertempat di Gedung Auditorium Pemkot Bontang.

Kegiatan ini di inisiasi Sat Reskrim dan menghadirkan Nara Sumber dari Unit PPA dengan peserta lebih dari 125 Driver Ojol.
Poin penting dalam sosialisasi ini adalah :

1. Keselamatan & Rasa Aman
Transportasi publik harus menjadi ruang aman untuk semua, Bebas dari pelecehan, kekerasan fisik/verbal.

2. Pencegahan Kekerasan
Edukasi bentuk-bentuk kekerasan/pelecehan, Tips pencegahan & cara melindungi diri.

3. Pelaporan Cepat & Mudah
Saluran pengaduan responsif (Polisi/Unit PPA), Dorong korban & saksi untuk berani melapor.

4. Peran Aparat & Unit PPA
Patroli dan pengawasan di titik rawan, Pendampingan dan penindakan kasus,.

5. Peran Penyedia Transportasi
Edukasi kru transportasi

6. Pemberdayaan Masyarakat
Masyarakat harus peduli & berani bersuara, Budayakan saling melindungi di ruang publik

7. Penegakan Hukum Tegas
Tindak cepat setiap kasus, Beri efek jera pada pelaku.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy menuturkan bahwa transportasi publik harus menjadi ruang aman bagi siapa saja, terlebih bagi perempuan dan anak.

> “Polri terus berkomitmen menghadirkan rasa aman di semua lini, termasuk transportasi publik. Perempuan dan anak harus mendapat jaminan perlindungan penuh saat beraktivitas menggunakan moda transportasi umum,” tegasnya.

Selain aparat, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan segera melapor apabila menemukan kasus pelecehan atau tindak kekerasan.

> “Perlindungan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama. Dengan sinergi, kita bisa ciptakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan serta anak,” tambah Kasat

Humas Polres Bontang

Dompet Nggak Kering, Dapur Tetap Ngebul : Polres Bontang Gelar GPM

0

Bontang – Rabu (17/9/2025), lewat perannya sebagai Satgas Pangan, Sat Reskrim Polres Bontang menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) bertajuk “Polri untuk Masyarakat” di wilayah Bontang Selatan.

Kegiatan ini digelar di dua titik, yaitu halaman Kantor Kelurahan Berbas Pantai dan Kelurahan Berbas Tengah. Total 600 karung beras SPHP atau setara 3 ton beras disalurkan kepada warga dengan harga ramah di kantong : Rp60.000 per 5 kilogram, jauh lebih murah dari harga pasar. Antusiasme masyarakat jadi bukti kalau program ini benar-benar nyampe ke kebutuhan dapur sehari – hari.

Kanit Tipidter Ipda Mashudi, S.H., melakukan pemantauan langsung di lokasi.

> “Kami ingin masyarakat tenang, dapur tetap ngebul, dan harga bahan pokok bisa dijangkau semua kalangan. Polri hadir bukan cuma di jalan, tapi juga di dapur masyarakat”.

Sementara itu, Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menegaskan :

> “Gerakan Pangan Murah ini sebagai komitmen Polri untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kami ingin memastikan harga kebutuhan pokok bisa dijangkau, sehingga masyarakat merasa aman, nyaman, dan terlindungi, bukan hanya dari sisi keamanan tapi juga kesejahteraan dan terjalinnya kebutuhan dasar”

Humas Polres Bontang

Transaksi Sabu Gagal, Polisi Grebek Terduga Di Sebuah Hotel

0

Bontang – Upaya peredaran narkotika di Kota Taman kembali digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan aksi seorang pria yang diduga pengedar sabu saat berada di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan KS. Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (17/9/2025).

Terduga diketahui bernama Ks alias Km (38). Ia diamankan setelah diterima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sebuah hotel tersebut. Sekitar pukul 07.30 Wita, Polisi menggerebek TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa :

– 7 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 4 gram,

– 1 bungkus plastik bening kosong, 1 timbangan digital,
1 pipet kaca, 1 sedotan runcing, 1 korek gas, uang tunai Rp200 ribu, serta 1 unit ponsel Realme warna biru.

Kapolres Bontang melalui Kasatreskoba AKP Richard menyatakan

> “Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bontang dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya

Polisi juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci untuk dalam upaya pemberantasan Narkoba.

Humas Polres Bontang

Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pengerusakan dan Penjarahan Saat Unjuk Rasa 30 Agustus

0

Mataram, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.

Hal tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reskrimum Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/09/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol. Kholid.

Wadir Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan, dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.

Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.

Berikut para tersangka Pengerusakan di Mapolda NTB yang diamankan adalah FA (tersangka melakukan pelemparan dan pengerusakan), LA (tersangka melakukan perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Loby Utama Polda NTB, AN ( tersangka melakukan perusakan terhadap Baliho serta pintu kaca dan jendela Loby Polda NTB), LA (tersangka melakukan perusakan tiang bendera Polda NTB), MI (tersangka perusakan pintu dan jendela Kaca Loby Polda NTB), dan M (tersangka perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Loby Polda NTB). Sedangkan dua tersangka anak dibawah umur Berkonflik hukum (RSP dan AJ)

Untuk Pengerusakan dan Penjarahan di DPRD tersangka dewasa yang diamankan adalah IP dan J (tersangka melakukan penjarahan di Kantor DPRD NTB), AAS, JE, MF, AR dan IQ (tersangka melakukan perusakan di kantor DPRD NTB, dan RG (tersangka melakukan pengerusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB). Sementara 4 lainnya adalah anak dibawah umur Berkonflik hukum (DIH, AZA, MM dan MAH)

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.

Ia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkasnya.

Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Ungkap 7 Kasus Narkotika, Selamatkan 21 Ribu Jiwa

0

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (16/9/2025) pukul 14.00 WITA.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., serta dihadiri para Pejabat Utama Ditresnarkoba, perwakilan Bidpropam, staf Bidhumas, dan sejumlah media mitra Polda Kaltim.

Dalam paparannya, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 10 tersangka.

Dari barang bukti tersebut, Ditresnarkoba memperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 21.025 orang, dengan rincian Sabu seberat 3.598 gram setara menyelamatkan 17.990 jiwa dan Ekstasi sebanyak 3.035 butir setara menyelamatkan 3.035 jiwa.

“Seluruh pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan media, agar masyarakat mengetahui upaya serius Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arif Bastari menegaskan bahwa mayoritas kasus yang diungkap didominasi oleh barang bukti jenis sabu. Polda Kaltim akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan konsisten guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

Konferensi pers berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam menjaga Kaltim bebas dari narkoba melalui sinergi bersama masyarakat dan media.

Polisi Airud Gagalkan Pengiriman 50 Ribu Benih Lobster Ilegal di Cianjur, Negara Berpotensi Rugi Rp7,5 Miliar

0

Jakarta – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik tindak pidana perikanan berupa pengiriman benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (16/9/2025) dini hari.

Tim Gabungan Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut muatan BBL. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 7 kotak karton berisi sekitar 50 ribu ekor BBL. Selain itu diamankan sebuah ponsel milik terduga. Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, asal muatan dan detail lain terkait pengiriman saat ini belum dapat dipublikasikan.

Tersangka berinisial JVQ (40), berstatus sebagai sopir/pengirim, ditangkap di lokasi dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan awal, JVQ sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisial D. Ia menerima upah sekitar Rp1,7 juta setiap kali mengirim benih lobster.

Dari hasil penghitungan awal, potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster sekitar Rp150 ribu per ekor. Jumlah tersebut belum termasuk dampak ekologis yang jauh lebih besar akibat hilangnya benih dari habitat alaminya.

Seluruh barang bukti dan terduga telah diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk melakukan pencacahan serta pelepasliaran benih lobster ke laut.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan Polri akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol Idil Tabransyah.

Ia mengimbau masyarakat tidak ikut terlibat dalam penyelundupan BBL, karena selain merusak ekosistem laut, perbuatan itu dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundangan.

Untuk judul alternatif dengan tambahan nilai kerugian:

1. “Ditpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 50 ribu benih lobster, potensi kerugian negara senilai Rp 7,5 Miliar”

2. “Polisi Airud Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Potensi Rugi Negara Rp7,5 Miliar”

3. “Bisnis Gelap Benih Lobster Terbongkar, Polri Selamatkan Aset Laut Senilai Rp7,5 Miliar”

4. “50 Ribu Benih Lobster Ilegal Diamankan, Polri Cegah Kerugian Negara Miliaran Rupiah”

5. “Operasi Airud Gagalkan Perdagangan Lobster Ilegal Rp7,5 Miliar di Jawa Barat”

6. “Polri Selamatkan Puluhan Ribu Benih Lobster dari Pasar Gelap Bernilai Miliaran”