BONTANG — Peredaran narkotika dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang jenis kelamin maupun latar belakang pekerjaan. Pengungkapan dugaan kasus sabu yang melibatkan dua perempuan di Kota Bontang kembali menjadi perhatian bahwa persoalan narkotika bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga pentingnya memahami faktor sosial yang dapat membuat seseorang terjerat.
Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan dua perempuan berinisial LA dan SP pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 19.00 Wita, di kawasan Jalan Cumi-cumi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah di lokasi itu. Menindaklanjuti informasi, Tim melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan kedua perempuan terduga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penggeledahan, petugas menyita empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, alat hisap, pipet kaca, sedotan berujung runcing, serta dua buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan. Kedua perempuan tersebut diduga terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan peredaran narkotika. Polisi masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan perkara untuk mendalami peran masing-masing.
Keterlibatan perempuan dalam persoalan narkotika tidak bisa dijelaskan melalui satu penyebab. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, lingkungan pergaulan, relasi keluarga atau pasangan, tekanan psikologis, rasa ingin tahu, hingga ketergantungan dapat saling berkaitan. Sementara itu, kajian UNODC menyoroti bahwa sebagian perempuan dapat menghadapi kerentanan sosial dan ekonomi, kekerasan berbasis gender, maupun tekanan dari orang terdekat. Dalam kasus tertentu, perempuan juga dapat direkrut atau dipaksa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Oleh sebab itu pencegahan perlu dimulai dari lingkungan terdekat. Keluarga dan masyarakat dapat berperan dengan membangun komunikasi yang terbuka, mengenali perubahan perilaku yang mengkhawatirkan, serta mendorong pencarian bantuan profesional ketika seseorang mengalami masalah ketergantungan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mewaspadai tawaran pekerjaan atau penghasilan yang tidak jelas, permintaan untuk menyimpan atau mengantarkan paket tanpa mengetahui isinya, maupun ajakan dari lingkungan pergaulan yang mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap diperlukan. Namun, bagi orang yang mengalami ketergantungan, akses terhadap pemeriksaan dan layanan rehabilitasi juga menjadi bagian penting dari upaya memutus mata rantai persoalan narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan bahwa
> “Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika dapat melibatkan siapa saja. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak bersikap acuh terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian. Pencegahan membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, hingga aparat penegak hukum. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran keuntungan yang tidak wajar dan tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.”
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu mencegah peredaran narkotika.
Humas Polres Bontang
