Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang kembali menunjukkan keberhasilannya. Kali ini Team Rajawali bersama Unit Reskrim Polsek Bengalon Kutai Timur berhasil mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor, Minggu (6/12/2020).
Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor milik korban bernama LUTFI SURYANDARI di Jl. A. Yani Gg. Rawa Indah No. 110 Rt. 09 Kel. Api-api Kec. Btg Utara Kota Bontang dengan alasan untuk kerja, namun hingga tiga hari tidak dikembalikan, di hubungi beberapa kali melalui Handphonenya juga tidak dijawab.
Karena di hubungi didak dijawab dan motor tidak juga dikembalikan, maka korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang. Atas dasar Laporan itu Polisi melakukan Penyelidikan dan pengejaran.
Pelaku yang mengaku bernama bernama AY (36) warga Jl. Perum. Karyawan Pantun Mas Tapian Nadengan PT. Sinar Mas Desa Jukluay Kec. Wahau Kab. Kutai Timur ditangkap Polisi di Jl. Poros Sangkulirang Desa Sepaso Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat membenarkan bila anggotanya yang dibantu Personil Polsek Bengalon berhasil mengamankan pelaku Penggelapan.
Lanjut Kasat Reskrim, Dalam Penangkapan itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit spd mtr jenis Yamaha Mio J dengan Nopol KT-5223-DS warna Hitam dan 1 (satu) Lembar STNK motor tersebut.
Kini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, imbuh Kasuabbag Humas AKP. H. Suyono.