Kedapatan Pakai Sabu Suami Istri Muara Badak Ditangkap Polisi

Polres Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menangkap pasangan suami istri di Muara Badak yang terlibat kasus narkoba.

Mereka ditangkap pada Selasa (10/10/2023) pukul 22.45 di Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot SiswantoSu (27) dan MP (32) diringkus bersama barang bukti 8 poket sabu seberat 1,76 gram.

“Mereka ini pemakai,” katanya.
Penangkapan mereka pun atas laporan masyarakat yang menyebut kediaman keduanya sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Kini keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles