Perangi Narkoba, Polisi Ungkap 11 Kasus Dalam Sebulan

Bontang – Dalam dua puluh delapan hari bulan Pebruari 2021, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba di Kota Bontang. Dari jumlah itu, polisi mengamankan sebanyak 11 tersangka.

Sebanyak 11 kasus itu terdiri Pengungkapan Polres sebanyak 5 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus dan Polsek Bontang Utara 4 kasus. Dengan lokasi penangkapan di wilayah Kel. Tanjung Laut Indah 3 kasus, Kel. Tanjung Laut 4 kasus, Kel. Bontang Baru 2 kasus dan Kel. Api-Api 2 kasus.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP. Suyono menyebut dalam periode bulan Pebruari 2021 ini, Polres Bontang berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dengan 11 tersangka di Kota berjuluk Kota Taman ini.

“11 Tersangka ini diamankan dari 11 TKP di Kota Bontang, terdiri Kec. Bontang Selatan dan Kec. Bontang Utara, sedangkan Kec. Bontang Barat Nihil atau tidak ada pengungkapan” papar Suyono di Ruang Kerjanya Subbag Humas Mapolres Bontang, Rabu (3/3/2021).

Dari hasil pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 45,46 gram, timbangan digital 2 unit, alat hisap / bong sebanyak 5 unit, Handphone berbagai merk  14 unit dan uang tunai Rp. 1.340.000,-

Para tersangka, oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, papar Suyono.

“11 Kasus ini ada yang sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bontang dan ada yang masih dalam proses Penyidikan,” pungkas Suyono.

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles