Polres Bontang Menggelar Press Release Kasus TPPO Dengan Menghadirkan Dua Tersangka

Polres Bontang – Jumat 16 Juni 2023 pukul 09.30 wita di Rupatama lantai 1 Polres Bontang telah dilaksanakan kegiatan Zoom Meeting Terkait Kasus TPPO yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Saat memimpin konferensi Pers serentak melalui Zoom Meting Kabid Humas mengatakan bahwa saat ini Polda Kaltim menangani 29 kasus dengan 26 korban.

“Dari kasus TPPO tersebut, dilakukan perorangan bukan sindikat khusus TPPO dan tidak ada yang sampai keluar dari Kaltim.” Ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Dalam press Release Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan dari 29 Kasus TPPO yang berhasil diungkap dua diantaranya terjadi di Bontang dengan korban anak dibawah umur

Kasus pertama terungkap saat pelaku didapat menawarkan seorang anak dibawah umur ditawarkan kepada pria hidung belang di hotel wilayah berbas tengah

“Korban saat itu berada di dalam sebuah kamar hotel,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka ditangkap di depan hotel bersama uang tunai senilai Rp 2 juta hasil prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan DJA. Selain uang juga diamankan dua unit handphone.

Kasus kedua melibatkan MD (56) warga Berbas Pantai yang juga salah satu pemilik wisma di Prakla yang menawarkan pemandu karaoke yang juga dijual sebagai pekerja seks kepada pelanggan yang bertandang ke wismanya.

Korban berusia belum genap 17 tahun berasal dari Jakarta. Korban datang ke Bontang pada 19 Mei lalu. Karena diiming-imingi pekerjaan.

“ Tidak dikasih tau kalau bakal dijadikan pekerja seks, cuma jadi pemandu karaoke saja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 ayat (1) UU nomot 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles