Bontang- Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan yang dibeck Up Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil Meringkus N Alias D (22) Pelaku pencurian sepada motor (Curanmor ) di Jl. Selat Makassar II Rt.024 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Rabu (03/8/2022 ).
Pelaku N ditangkap Polisi saat berada di rumah temannya di Jl. Selat Karimata Rt. 06 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan Pelaku berhasil di tangkap setelah melakukan aksi pencurian kendaraan Sepeda motor milik Warga Jl. Selat Makassar II Rt.024 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
” Benar anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan telah mengamankan serang Remaja pelaku curanmor dan saat ini pelaku berada di Polsek Bontang Selatan” Ujar Iptu Abdul Khori melalui media ini Kamis ( 04/8/2022)
Dijelaskannya kejadiannya berawal Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, Sekira jam 06.00 Korban An. Ernawati diberitahu oleh saksi (suami korban) bahwa sepeda motor Honda Scoopy KT 6105 DW warna hitam putih miliknya yang di parkir ditanah kosong dalam gang dekat rumahnya sudah tidak ada ( hilang ) . selanjutnya korban melihat, dan benar sepeda motor sudah tidak ada ditempat parkir dan saksi terakhir melihat sepeda motor tersebut pada hari selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 23.30 Wita pada saat saksi pulang dari kerja malam, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 29.600.000,- ( Dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah ) selanjutnya Pelapor keberatan dan melaporkan ke kantor Polsek Bontang Selatan
” Butuh Waktu Satu Minggu untuk anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku ” Jelasnya
Berdasarkan keterangan Pelaku aksi nekadnya tersebut memang dilakukan karena pelaku mengetahui motor korban di parkir tidak memakai kunci stand ( Dol ) rencananya uang hasil curian tersebut di pakai untuk keperluan sehari hari” Terangnya
Untuk Pelaku dan Barang Bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Secoopy KT – 6105 – DW sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan, Untuk pelaku kita kenakan l Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara 7 Tahun” Pungkasnya