Bontang – Kembali, Polsek Marangkayu berhasil meringkus pelaku tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor. Peristiwa Penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Minggu tanggal 19 Juli 2021 di Km. 64 Jalan Samarinda – Bontang Desa Perangat Selatan RT, 15 Kec. marangkayu.
Pelaku bernama IS (24) juga warga Perangat Selatan Kecamatan marangkayu, mereka melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk belanja ke warung namun hingga 4 hari tidak dikembalikan.
Korban sudah mencoba menguhungi nomer handphone pelaku namun tidak pernah diangkat. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, menyatakan mendapat laporan masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya di Gunung Pasir Kecamatan Palaran, Kamis (22/7/2021).
Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Supra X sekaligus dirumahnya. Dan kini pelaku kita amankan di Polsek Marangkayu guna menjalan proses hukum, kata Sujarwanto.