Saat Kecurigaan Mengarah pada Pengungkapan Dugaan Sabu di Loktuan

 

Bontang – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Bontang kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Bontang. Seorang terduga perempuan berinisial LI alias IN (31) diamankan Unit II Satresnarkoba di Jalan Slamet Riyadi, RT 19, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati seorang perempuan yang mencurigakan di pinggir jalan dengan sepeda motor. Saat didekati, perempuan itu terlihat membuang sesuatu ke tepi jalan, sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang dibalut tisu, dengan berat bruto 0,37 gram. Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan satu unit telepon genggam Vivo berwarna biru. Perempuan tersebut mengakui barang-barang itu miliknya, sebelum dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba AKP Larto menyampaikan bahwa

> “Dari pengungkapan ini, kami akan mendalami perkara tersebut, termasuk melakukan pengembangan. Tidak ada ruang bagi pengedar Narkoba, Polisi akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum dengan profesional”.

Polres Bontang mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. Kepedulian masyarakat dan tindak lanjut kepolisian menjadi bagian penting dalam upaya menjaga lingkungan tetap aman dan melindungi warga dari bahaya narkoba.

Humas Polres Bontang

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles