Polres Bontang – Sat Intelkam Polres Bontang melaksanakan monitoring Sosialisasi Undang – undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas dengan tema -“Peran Ormas Kota Bontang Dalam Menjaga Kondusifitas dan Mewujudkan Pemilu Damai di Kota Bontang” di Ruang Auditorium 3 Dimensi Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara, Senin (09/10/2023) pukul 08.30 wita.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kota Bontang Hj. Aji Erlynawati, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bontang H. Sigit Alfian, Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Prov. Kaltim Sutrisno, Plt Kabid Poldagri dan Ormas M. Isnaini, Kemenag Bontang H. Ali Musyofa, Seluruh Ormas dan Paguyuban Kota Bontang.
Dalam sambutannya Sekda Kota Bontang Hj. Aji Erlynawati mengharapkan kepada seluruh Ormas dan Paguyuban Kota Bontang menjadi cerminan bagi Masyarakat untuk membangun tekat bersama mendukung pemilu yang damai di Kota Bontang tahun 2024.
“Marilah kita ciptakan pemilu yang damai dengan kemajemukan yang ada di Kota Bontang untuk mewujudkan Kota Bontang yang hebat dan beradab serta program Kota Bontang sebagai Kota Pancasila”. Ungkapnya.
Selanjutnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Provinsi. Kaltim Sutrisno.