Bontang, 11 Mei 2026 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat.
Kegiatan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, bertempat di Kantor Polres Bontang. Dalam sosialisasi ini, personel Satlantas memberikan penjelasan langsung kepada warga agar memahami alur dan persyaratan pengurusan STNK dengan baik dan benar.
Poin Utama Sosialisasi:
- Tujuan: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur penerbitan STNK agar proses di Samsat berjalan tertib, cepat, dan transparan.
- Materi: Dijelaskan tahapan pengurusan STNK baru, perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan, balik nama, mutasi, serta dokumen yang wajib disiapkan.
- Lokasi: Kantor Polres Bontang menjadi tempat bertemunya petugas dan warga untuk diskusi serta tanya jawab seputar layanan Samsat.
- Imbauan: Masyarakat diminta membawa dokumen lengkap, tidak menggunakan calo, dan memanfaatkan layanan resmi untuk menghindari pungli.
Kasat Lantas Polres Bontang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya proaktif Polri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan memahami mekanisme yang benar, diharapkan warga dapat mengurus STNK secara mandiri dan terhindar dari kendala administrasi.
Sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satlantas Polres Bontang dalam memberikan pelayanan prima dan transparan kepada masyarakat.
