BONTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui SAMSAT, Rabu (6/5/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Polres Bontang.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas dan transparan kepada masyarakat mengenai alur, syarat, dan prosedur pengurusan STNK. Dengan begitu, diharapkan warga tidak lagi kebingungan atau terkendala saat mengurus dokumen kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Bontang menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan bebas dari praktik percaloan.
- Materi yang disampaikan meliputi:
- Syarat dokumen untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan
- Alur pelayanan di SAMSAT dari loket pendaftaran hingga penyerahan STNK
- Besaran biaya resmi sesuai PNBP
- Penggunaan layanan SAMSAT Digital untuk memudahkan wajib pajak
“Harapan kami, masyarakat jadi lebih paham dan bisa mengurus STNK sendiri tanpa ragu. Semua mekanisme sudah kami sampaikan secara terbuka,” ujar petugas Satlantas dalam kegiatan tersebut.
Satlantas Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk selalu taat membayar pajak kendaraan tepat waktu dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara demi keamanan dan ketertiban bersama.
