Satlantas Polres Bontang Edukasi Warga Soal Prosedur Pembuatan SIM

BONTANG, 18 April 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 18 April 2026. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Polres Bontang dan diikuti warga yang ingin mengetahui alur pengurusan SIM dengan baik dan benar.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas Polres Bontang memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan administrasi seperti KTP, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta formulir pendaftaran. Petugas juga menjelaskan proses ujian teori dan praktik yang wajib diikuti pemohon SIM.

Satlantas Polres Bontang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi agar tidak terjadi kesalahan saat mengurus SIM. Warga diimbau untuk datang langsung ke Satpas Polres Bontang dan tidak menggunakan jasa calo. Hal ini untuk mencegah praktik percaloan serta pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Selain prosedur, disampaikan juga informasi mengenai jenis-jenis SIM sesuai peruntukannya, mulai dari SIM A, SIM C, hingga SIM B. Petugas menjelaskan perbedaan fungsi masing-masing SIM serta kendaraan yang boleh dikemudikan. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu membawa SIM saat berkendara sebagai bukti legalitas dan kompetensi mengemudi.

Warga yang hadir terlihat antusias dan aktif bertanya seputar ujian praktik, biaya resmi PNBP, serta masa berlaku SIM. Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh petugas dengan disertai simulasi singkat alur pelayanan. Brosur panduan pembuatan SIM turut dibagikan sebagai bahan bacaan di rumah.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Satlantas Polres Bontang dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah, dan bebas pungli. Diharapkan melalui edukasi ini, masyarakat semakin tertib administrasi dan memahami bahwa SIM bukan sekadar syarat berkendara, melainkan bukti kemampuan dan kepatuhan hukum di jalan raya.

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles