BONTANG, 21 April 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang kembali memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa, 21 April 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Polres Bontang dengan menghadirkan warga yang hendak mengurus SIM baru maupun perpanjangan.Dalam kegiatan itu, personel Satlantas Polres Bontang memaparkan tahapan pengurusan SIM secara rinci.
Mulai dari kelengkapan administrasi seperti KTP elektronik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hingga hasil tes psikologi. Petugas juga menjelaskan alur pendaftaran, pembayaran PNBP sesuai aturan, serta pelaksanaan ujian teori dan praktik.Satlantas Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi tanpa melalui perantara atau calo. Dengan mengurus langsung ke Satpas Polres Bontang, proses menjadi lebih transparan, cepat, dan terhindar dari pungutan liar.
Petugas menegaskan bahwa kelulusan ujian teori dan praktik menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan SIM.Selain menjelaskan prosedur, Satlantas juga mengedukasi warga tentang pentingnya memiliki SIM sebagai bukti kompetensi berkendara.
Disampaikan pula perbedaan golongan SIM, seperti SIM A untuk mobil penumpang, SIM C untuk sepeda motor, dan SIM B untuk kendaraan berat, beserta batas usia minimal pemohon.Masyarakat yang hadir diberikan kesempatan tanya jawab. Beberapa pertanyaan seputar materi ujian teori, lintasan ujian praktik, hingga perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dijawab langsung oleh petugas.
Brosur informasi juga dibagikan untuk memudahkan warga memahami alur pelayanan.Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Bontang berharap masyarakat semakin paham dan tertib dalam mengurus SIM. Kegiatan berjalan lancar dan situasi selama pelaksanaan terpantau aman serta kondusif.
