Bontang, Rabu 10 Juni 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Samsat Polres Bontang.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026 di Kantor Polres Bontang ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada warga tentang alur, syarat, serta prosedur pengurusan STNK agar pelayanan berjalan cepat, transparan, dan bebas pungli.
Poin yang Disampaikan dalam Sosialisasi:
Syarat Lengkap Penerbitan STNK Baru & Perpanjangan: KTP asli pemilik, BPKB asli + fotokopi, STNK lama untuk perpanjangan, hasil cek fisik kendaraan, dan bukti pembayaran PKB/SWDKLLJ.
Alur Pelayanan Samsat: Mulai dari pendaftaran → cek fisik → verifikasi berkas → pembayaran di loket bank → pencetakan dan penyerahan STNK.
Layanan Digital: Petugas juga mengenalkan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk perpanjangan STNK tahunan tanpa harus datang ke kantor.
Biaya Resmi: Penegasan bahwa tidak ada biaya di luar PNBP yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat diminta melapor jika ada oknum yang meminta uang tambahan.
Kasat Lantas Polres Bontang melalui personel yang bertugas menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya proaktif Polri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat Bontang tidak bingung lagi saat mengurus STNK. Semua proses sudah jelas, cepat, dan bisa dipantau. Kalau berkas lengkap, penerbitan STNK tidak sampai satu jam,” jelas salah satu anggota Satlantas saat memberikan materi.
Selain pemaparan, warga yang hadir juga diberi kesempatan untuk tanya jawab langsung seputar kendala yang sering dihadapi, seperti balik nama, mutasi kendaraan, hingga STNK hilang.
Satlantas Polres Bontang berkomitmen akan rutin menggelar sosialisasi serupa agar tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor semakin meningkat.
