Bontang, 29 April 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (29/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Polres Bontang ini bertujuan memberikan penjelasan secara transparan dan mudah dipahami mengenai tata cara serta persyaratan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas Polres Bontang memaparkan alur penerbitan SIM yang benar mulai dari tahap pendaftaran, pengisian formulir, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, ujian praktik, hingga pencetakan SIM. Masyarakat juga diberikan pemahaman pentingnya mengikuti seluruh prosedur tanpa melalui perantara atau calo.
“Kegiatan ini untuk memastikan masyarakat paham mekanisme resmi penerbitan SIM. Kami ingin pelayanan SIM di Polres Bontang berjalan transparan, akuntabel, dan bebas pungli,” ujar salah satu personel Satlantas.
Warga yang hadir mengapresiasi sosialisasi ini karena membantu mereka memahami proses yang harus dilalui sehingga tidak bingung saat mengurus SIM.
Kasat Lantas Polres Bontang menegaskan pihaknya akan terus melakukan edukasi serupa guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
