BONTANG – Guna memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menggelar sosialisasi mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Polres Bontang ini diikuti sejumlah warga dari berbagai kalangan. Petugas Satlantas memberikan penjelasan detail terkait alur resmi pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, mulai dari syarat administrasi, tahapan tes teori dan praktik, hingga besaran biaya sesuai ketentuan PNBP.
Kasat Lantas Polres Bontang melalui personel yang bertugas menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak salah informasi dan terhindar dari praktik percaloan. “Kami ingin warga paham betul prosedurnya. Kalau semua diproses sesuai mekanisme, pembuatan SIM jadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Selain pemaparan materi, warga juga diberi kesempatan untuk tanya jawab langsung. Beberapa pertanyaan yang muncul seputar perbedaan SIM A dan C, masa berlaku SIM, hingga tips lulus ujian praktik.
Satlantas Polres Bontang berharap, melalui sosialisasi ini kesadaran tertib administrasi dan tertib berlalu lintas masyarakat semakin meningkat. Kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat.
