Satlantas Polres Bontang Sosialisasikan Mekanisme Penerbitan SIM, Warga Diajak Urus Sendiri Tanpa Calo

BONTANG – Satuan Lalu Lintas Polres Bontang menggelar sosialisasi terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat, Senin, 15 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Polres Bontang tersebut dipimpin langsung oleh personel Satlantas. Dalam sosialisasi, petugas memberikan penjelasan secara rinci mengenai alur, persyaratan, hingga biaya resmi pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Kasat Lantas Polres Bontang melalui personel yang bertugas menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM kini sudah transparan dan akuntabel. Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo.

Adapun poin yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi:

Syarat pembuatan SIM baru: KTP elektronik, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan lulus ujian teori serta praktik.
Mekanisme perpanjangan SIM: Membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP, surat kesehatan, dan tes psikologi.
Biaya PNBP resmi sesuai PP No. 76 Tahun 2020 yang dibayarkan langsung di loket bank/BRI yang tersedia di Satpas.
Larangan pungli: Masyarakat diminta melapor jika menemukan oknum yang meminta biaya di luar ketentuan.
Selain itu, Satlantas Polres Bontang juga memperkenalkan layanan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran dan perpanjangan dari rumah.

“Kami ingin masyarakat paham betul tahapannya. Jangan takut ikut ujian, karena petugas siap membantu latihan. Urus sendiri lebih murah, aman, dan legal,” jelas salah satu petugas Satlantas.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat respons positif dari warga. Masyarakat berharap kegiatan serupa rutin dilakukan agar tidak ada lagi informasi keliru terkait pembuatan SIM.

Satlantas Polres Bontang membuka layanan pengaduan di nomor 0822-5252-8823 jika masyarakat menemukan praktik percaloan atau pungli dalam proses penerbitan SIM.

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles