Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pemuda Di Bontang Di Tangkap Polisi

Botang – Tim Rajawali  Sat Reskrim Polres Bontang  berhasil menangkap seorang Pemuda berinisial S (21 ) warga Jl.Pipa Pertamina Gg. Sentosa  Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang, lantaran melakukan  tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur .

Ia ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang saat berada di rumahnya di Jl.Pipa Pertamina Gg. Sentosa  Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang pada hari Jum’at ( 14/10/ 2022 ) sekira pukul 17.30 Wita,

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna S.T,K.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban ke Polres Bontang, karna pada saat kejadian korban masih berumur 17 tahun.

Di Jelaskan oleh Kasat Reskrim bahwa awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wita  pada saat itu korban di jemput oleh Tersangka S dan di ajak ngumpul di rumah temannya, saat tiba di rumah temannya menurut pengakuan Korban, tersangka meminum minuman keras dan memakai narkoba jenis sabu, bersama teman temannya, beberapa jam kemudian tersangka S mengajak korban ke kos kosannya yang berada di Jl. Pipa Gg. Sentosa Kel. Guntung, sesampainya di Kos Kosan Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan bujuk rayu dan iming imingi akan dinakahi

” Jadi  Pelaku  dengan korban ini memiliki hubungan sepasang kekasih, dan Tersangka  telah melakukan hubungan badan (Intim )  sebanyak 6 kali  di tempat yang berbeda akibatnya korban saat ini mengandung 3 Bulan  dan dilaporkan oleh orang tua korban ” Kata Kasat Reskrim Iptu Yohanes Sabtu (15/10/2022)

Saat ini pelaku sudah kami tahan di rutan Polres Bontang untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ” Pungkasnya

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles