Simpan Sabu 1,77 Gram, Pengedar Sabu Di Bontang Di Ringkus Polisi

Bontangterkini.net  – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil meringkus seorang pengedar sabu Kamis (01/12/2022) jam 14.45 Wita

Pelaku Na (24) warga Loktuan tersebut ditangkap di rumah kontrakannya di Jl. Tari Jepen 2 Gg Kendis Kel. Guntung Kec. Bontang Utara kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu

” Penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya  informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat penyalahguaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu”Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid Jumat (02/12/2022)

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, Petugas menemukan 5 (Lima) Bungkus plastik Klip berisi bahan Yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sejumlah 1,77 Gram dan barang bukti lainnya seperti 1 (Satu) bungkus klip plastik, 1 buah alat hisap sedotan ujung runcing, 1 buah dompet, 1buah Ponsel dan 1bungkus rokok merek Pensil mas

Saat di introgasi dan ditunjukan barang bukti ( BB ) tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya” Terang Iptu Yazid.

Saat ini tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. terhadap tersangka kita jerat dengan  pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles