Simpan Sabu Dalam Kontarakan Warga Tanjung Laut Indah Dibekuk Polisi

Seorang pengedar sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan pada Minggu (15/10/2023) pukul 02.00 Wita.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu M Rakib Rais pria berinisial TH (46) Warga Tanjung Laut Indah ditangkap di dalam kontrakannya.

“Kami amankan 3 poket sabu atau 5,40 gram yang disimpan dalam saku celana bagian kanan,” ungkapnya.

Saat ini polisi masih menyelidiki dari mana asal sabu tersebut. Termasuk ke mana tersangka menjualnya.

“Sebelum ditangkap kami sudah intai satu bulan ini,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 juncto Pasal pasal 112 ayat 1 UU RI nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles