Bontang – FK pria (42) diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang lantaran melakukan tindakan penggelapan 1 Unit Sepeda Motor milik Zakari Mulanto warga Jl. Brigjen Katamso Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara kota Bontang
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.S.I.K.M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea S.I.K. menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 04 Maret 2022 dimana korban saat itu sedang berada di Jl. Mulawarman Kel. Bontang Baru, kemudian datang Pelaku untuk meminjam Sepeda Motor honda Byson Milik Korban, kemudian korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku, namun ternyata pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban sampai dengan hari ini, kemudaian atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7000.000 (Tujuh juta rupiah ) dan melaporkan kasaus tersebut ke Polres Bontang
” Pelaku kami tangkap saat berada di Jl. A. Yani Kel Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Pada hari Sabtu 21/05/2022 jam 01.00 dini hari .” Kata Kasat Reskrim Iptu Bonar.
Dari hasil keterangan sepeda motor korban telah digadaikan pelaku di Samarinda dan uangnya di pakai untuk kehidupan sehari hari” Terangnya
Untuk saat ini Pelaku dan barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Byson sudah kami amankan di Polres Bontang. untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami jerat pelaku dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea.