Bontang – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang dan Sat Intelkam Polres Bontang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan R.A. Kartini RT 23, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan upaya penyelidikan, Tim menghentikan 2 pria yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor saat di TKP, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,34 gram. Kedua terduga yang diamankan yakni MF (27) dan FA alias A (44), yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut berikut BB yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antar satuan fungsi Kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.
> “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polri akan terus berkomitmen melakukan penindakan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang.
Humas Polres Bontang
