Beranda blog Halaman 1103

SSDM Polri Imbau Ortu Catar Akpol Waspada Penipuan Modus Kuota Susulan

0

SSDM POLRI-Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri mengimbau calon taruna Akademi Kepolisian (catar Akpol) yang dinyatakan tidak lolos seleksi, untuk mewaspadai aksi penipuan modus iming-iming kuota susulan. Imbauan ini juga teruntuk orang tua para catar.

“SSDM Polri selaku Panitia Seleksi Tingkat Pusat Taruna Akpol mengimbau kepada orang tua, calon taruna yang dinyatakan tidak terpilih dalam sidang penetapan kelulusan, agar waspada dengan penipuan. Penipuan apa? Yang mengatasnamakan, atau mencatut, atau mengaku panitia bisa memberikan kuota susulan,” tegas Kepala Bagian Penyedia Personel (Kabag Diapers) SSDM Polri Kombes Fadli Samad dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).

“Modus ini berulang. Maka kami minta untuk masyarakat, terutama yang mungkin anak, keponakan atau saudaranya sudah mengikuti seleksi anggota Polri dan tidak terpilih, agar waspada dan jangan percaya,” tambah dia.

Fadli mengatakan hasil sidang seleksi akhir penerimaan taruna yang berlangsung pada Minggu (28/7) bersifat sudah final. Tahun ini, tegas Fadli, SSDM Polri hanya menerima 325 taruna Akpol, yang terdiri dari 284 taruna dan 41 taruni.

“Sesuai arahan Bapak As SDM, sekali lagi kami imbau orang tua catar yang tidak lolos seleksi agar tidak mempercayai siapapun yang mengaku bisa membantu. Tidak ada kuota tambahan, kuota susulan atau kuota lainnya pasca sidang penetapan,” ujar Fadli.

Terakhir, Fadli menyebut para catar yang ‘tidak terpilih’ hanya memiliki kesempatan ikut seleksi Akpol 2025, jika usianya masih cukup dan masih berminat. Dia mengajak masyarakat sama-sama mencegah penipuan ini.

“Pendidikan integrasi dengan catar Akmil juga sudah dibuka besok. Jika orang tua ataupun catar dihubungi atau menerima pesan dari orang atau nomor tak dikenal yang menawarkan aneh-aneh, wajib dikonfirmasi ke nomor hotline kami untuk mencegah penipuan,” terang Fadli.

Sebelumnya Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kuota khusus dan rekrutmen proaktif (rekpro) dalam seleksi tingkat pusat Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2024 dihapus. Irjen Dedi menjelaskan penghapusan ini untuk melahirkan taruna-taruna Akpol yang benar-benar mampu menjalani proses pendidikan dan pelatihan selama di Akpol.

“Sesuai arahan pimpinan, tahun ini tidak dilakukan dikotomi lagi, atau friksi-friksi jalur rekpro, jalur reguler, jalur kuota khusus. Saya sampaikan dan saya tegaskan tidak ada lagi untuk tahun 2024. Semua berlaku egaliter, semua berlaku equal dan semua berlaku sederajat, sama semuanya,” tegas Irjen Dedi saat memberi sambutan di Auditorium Cendikia, Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (28/7).

Hal ini ditekankan Irjen Dedi berulang kali agar para taruna, orang tua dan jajaran SSDM Polri di tingkat polda memahami.

“Tidak ada yang ‘saya rekpro, saya harus masuk’, tidak ada. Tidak ada yang ‘saya kuota khusus, saya harus masuk’, tidak ada. ‘Saya reguler, saya harus masuk’ juga tidak ada. Semua berlaku egaliter, semua berlaku sama,” Irjen Dedi menekankan.

Dedi menjelaskan pihaknya mendapat masukan berbagai pihak tentang kondisi taruna, salah satunya Gubernur Akpol Irjen Krisno Halomoan Siregar. Krisno menyampaikan kepada SSDM Polri perihal kejadian-kejadian taruna mengalami cedera terkait otot dan tulang, yang berdampak pada terganggunya proses pendidikan dan latihan untuk taruna itu sendiri.

Oleh sebab itu SSDM Polri dalam seleksi tingkat pusat Akpol 2024 melakukan pemeriksaan kepadatan tulang dan massa otot terhadap seluruh calon taruna. Sehingga diharapkan pemeriksaan tersebut menekan potensi taruna mengalami cedera otot dan tulang baik saat proses pendidikan integrasi dengan taruna TNI, hingga selama pendidikan di Akpol.

Dia mengatakan hanya calon taruna terbaik yang akan masuk Akpol. Hal ini menjadi sebuah keharusan, sambung mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini, agar para taruna dapat mengikuti proses pendidikan dan pelatihan dengan baik tanpa terjadi hal-hal yang bahkan dapat membahayakan keselamatan taruna itu sendiri.

“Kita tidak mau lagi dilakukan rekrutmen dengan friksi-friksi seperti itu. Nanti ke depannya belum ikut pendidikan di Akpol, baru ikut pendidikan integrasi sudah sakit, sudah cedera dengan proses latihan. Bahkan mohon maaf, ada yang meninggal ketika proses pelatihan. 2024 Ini harus zero accident,” pungkas Irjen Dedi.

Kapolsek Muara Badak laksanakan Sambang Kunjung Bersama Tokoh Agama di SMP Negeri 2 Muara Badak

0

Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, pukul 11.00 WITA, bertempat di SMP Negeri 2 Muara Badak, Jl. Gas Alam Badak 1 RT. 02 Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, telah dilaksanakan kegiatan sambang kunjung dengan tokoh agama. Kegiatan ini menghadirkan Ketua MUI Kecamatan Muara Badak dan bertujuan untuk mempererat hubungan antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta mendiskusikan isu-isu penting terkait keamanan dan ketertiban.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Muara Badak (AKP Gatot Siswanto, S.Sos), Wakapolsek Muara Badak (Iptu Lamser L), Unit Intelkam Polsek Muara Badak (Bripda Dirga), Ketua MUI Kecamatan Muara Badak (Ustad Rahmat)

 

Kegiatan sambang kunjung ini merupakan bentuk upaya Polsek Muara Badak dalam menjalin komunikasi yang baik dengan tokoh agama setempat dan masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. Selama pertemuan, berbagai topik dibahas, termasuk keamanan lingkungan, kerjasama dalam menjaga ketertiban, serta peran serta masyarakat dalam mendukung program-program kepolisian.

 

Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto, S.Sos, dalam pertemuan tersebut menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan tokoh agama dalam menjaga keamanan dan menciptakan suasana kondusif di masyarakat. Ustad Rahmat selaku Ketua MUI juga memberikan pandangannya mengenai peran tokoh agama dalam membina hubungan yang harmonis antarwarga.

 

Kegiatan sambang kunjung ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan tokoh agama dalam upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Muara Badak.

 

Humas Polres Bontang

Investasi Bodong, Pinjol ilegal Dan Judol Marak, Polres Bontang – OJK – Bursa Efek Lakukan Sosialisasi

0

Bontang – Pelaku kejahatan tampak berevolusi merubah modus dan pola kejahatannya dari konvensional menjadi digital. Dengan memanfaatkan platform tehnologi digital, kejahatan ini menyasar pada seluruh kalangan tanpa batas usia, status dan tempat.

Mencermati hal itu, Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk lebih intensif dan konsisten melakukan upaya pre emtif agar informasi perkembangan pola dan modus kejahatan tersampaikan kepada khalayak supaya lebih waspada dan cermat dalam berbagai hal.

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto segera mengambil langkah koordinasi dan kolaborasi bersama OJK dan Bursa Efek untuk mensosialisasikan kejahatan investasi bodong, Pinjol Ilegal maupun Judol yang telah marak dengan banyaknya korban dan kerugian yang dideritanya.

Pada Rabu (31/07/2024) bertempat di Pendopo Kantor Walikota Bontang, Kasat Reskrim bersama Staf dengan kolaborasi OJK dan Bursa Efek menjadi pemateri yang menyampaikan berbagai hal terkait modus, klasifikasi, dan dampak kejahatan digital dalam forum diskusi dan seminar interaktif yang dihadiri Sekda Kota Bontang, Kajari dan Staf Kejaksaan Negeri Bontang, para Kepala Dinas OPD, para Kabag Pemkot, seluruh Camat/Lurah, Sekretaris DPRD, Civitas Akademik, Kepsek SMA/SLTA/Sederajat, dan Lembaga Sosial Masyarakat. Diharapkan dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat pesan dan pengetahuan dasar yang dipaparkan bisa tersampaikan kepada khalayak secara masif.

HUMAS POLRES BONTANG

Wakapolresta Balikpapan Sampaikan Kesiapan Pengamanan Pemilukada Melalui Talkshow Onix Radio Balikpapan

0

BALIKPAPAN — Dalam rangka menghadapi Pemilukada di wilayah hukum Polresta Balikpapan, Wakil Kapolresta Balikpapan, AKBP Hendrik EB, SH, SIK, bersama Kabagops Polresta Balikpapan, Kompol Joko Purwanto, SH, MM, serta Kasi Humas IPDA Sangidun, mengadakan talkshow di Radio ONIX Balikpapan, Rabu (31/7/2024).

 

 

 

 

 

Talkshow ini bertujuan untuk menyampaikan kesiapan Polresta Balikpapan dalam mengamankan jalannya pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Balikpapan yang akan dilaksanakan secara bersamaan.

 

 

 

 

Dalam talkshow yang berlangsung secara langsung melalui siaran udara dan media online ini, AKBP Hendrik EB menjelaskan langkah-langkah strategis yang telah dipersiapkan oleh Polresta Balikpapan untuk memastikan keamanan selama proses Pemilu berlangsung. Talkshow ini dibagi menjadi empat segmen, yang masing-masing membahas berbagai aspek pengamanan Pemilu. Pada segmen terakhir, Waka Polresta menyampaikan closing statement yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga situasi kondusif selama Pemilukada.

 

 

 

 

Usai talkshow, Waka Polresta dan jajarannya melanjutkan silaturahmi dengan Pimpinan Radio ONIX, Bapak Krishna Galih MP, beserta staf manajemen. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan, menegaskan sinergi antara kepolisian dan media dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu 2024.

Kapolres Bontang rilis ungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu

0

Bontang – Rabu 31 Juli 2024, Kapolres Bontang, AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing didampingi Kasat Narkoba AKP Rihard Nixon SH dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro laksanakan rilis Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu

Tersangka diringkus oleh Tim Resnarkoba Polres Bontang berinisial NTH (34). di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Belimbing. Diketahui tersangka ini baru saja mengambil sabu. Cara mereka bertransaksi dengan sistem jejak.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, barang bukti yang diamankan cukup banyak. Angkanya mencapai 10,21 gram sabu “dari informasi yang Kami dapat tersangka ini baru ambil sabu dengan sistem jejak,” ucap AKBP Alex.

Tersangka yang tercatat berdomisili di Berbas Tengah itu sudah di Mapolres Bontang. Polisi menaksir harga sabu yang dibelinya mencapai Rp180 juta.

Tersangka sebelumnya juga sudah masuk dalam target operasi. Sementara itu polisi masih memburu pemasok barang haram itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Polres Bontang rilis ungkap Kasus Korupsi Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Bontang

0

Bontang – Polres Bontang laksanakan rilis ungkap kasus Kasus Korupsi Lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang pada November 2012 silam, Rabu (31/7/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing dalam keteranganya mengungkapkan, dugaan kasus tersebut berada di Lokasi sebidang tanah di Jalan DI Panjaitan RT. 02, Bontang Baru dengan luas 2.646 m2.

Akibat kasus tersebut, pihaknya menyebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 3.969 Miliar, yang bersumber dari APBD Kota Bontang tahun 2012.

Setelah melalui proses yang sangat panjang sekitar 12 tahun pada 31 Juli 2024, jajaran Polres Bontang menetapkan 4 tersangka atas dugaan kasus tersebut.

“Tersangka inisial NN (62) perempuan PNS, tersangka DS (42) laki-laki PNS, tersangka SMR (42) laki-laki swasta, dan tersangka inisial SHA (60) laki-laki swasta,” kata AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers berlangsung di ruangan utama Mapolres Bontang,

Diketahui, dua tersangka berstatus ASN saat itu menjabat bagian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kota Bontang.

Ia membeberkan, dari pendalaman kasus proses pengadaan lahan tersebut, dilakukan secara langsung tanpa melalui panitia pengadaan tanah.

dalam Keteranganya Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menambahkan kejadian 12 tahun silam baru diclearkan saat ini, sebab menyelesaikan kasus pidana korupsi perlu memerlukan tahapan cukup panjang.

“Jadi butuh proses 12 tahun, karena secara internal kami lakukan gelar dan kami sampaikan ke Polda, setelah itu kalau cukup alat bukti baru kami akan lakukan pemeriksaan saksi, pendapat para ahli dan setelah itu baru kami tetapkan ketika memenuhi unsur alat bukti “Kalau itu benar maka akan bertentangan dengan pasal 61 ayat (1) dan (2), Jo pasal 59 ayat (1) UU nomor 03 tahun 2007 tentang Perbankan,” ungkapnya.