Beranda blog Halaman 1264

Pembukaan Pesta Adat Erau Pelas Benua Tahun 2023 Dihadiri Oleh Kasat Binmas Polres Bontang

0

Polres Bontang – Kasat Binmas Polres Bontang mengikuti pembukaan acara Adat Erau Pelas Benua Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Lembaga Adat Kutai (LAK) Kota Bontang di Kanjar Ganjur Rumah Adat Kutai Jalan Tari Enggang Rt.15 Kelurahan  Guntung Kecamatan Bontang Utara, Rabu (29/11/2023) Pukul 09.00 Wita.

Dalam sambutannya Pangeran Notonegoro Ing Martadipura merasa tersanjung dan dihargai Adat Pelas Benua Guntung terus dliaksanakan hal ini menandakan bahwa pemerintah kota Bontang dan seluruh elemennya secara konsisten menjaga simbol-simbol adat istiadat kebudayaan leluhur kita dan mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap simbol kebudayaan beserta identitas budaya Kesultanan Kutai Kartanegara ing martadipura di tanah Bontang.

“kota Bontang terdahulu bagian dari wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara ing martadipura secara adat wilayah Bontang masih tetap menjadi wilayah adat dari Kesultanan Kutai Kartanegara ing martadipura”. Ungkapnya.

Wakil Walikota Bontang Najirah mengatakan mempertahankan adat budaya sangat penting sebagai kekuatan bangsa salah satunya dengan dilaksanakannya pesta adat Pelas Erau Benua sebagai budaya kearifan local Kutai yang ada di Bontang sejalan dengan visi pemerintah kota Bontang yang hebat dan beradab salah satunya dalam upaya memperkayasa budaya daerah

“Erau adat pelas benua merupakan salah satu upaya untuk melestarikan kearsipan budaya lokal yang mengandung filosofi sebagai suatu ungkapan rasa syukur kepada maha kuasa atas limpahan rizki dan kehidupan di bumi etam”. Ungkapnya

 

Personil Muara Badak Monitoring Sosialisasi Edukasi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye

0

Polres Bontang – Unit Intelkam Polsek Muara Badak monitoring pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Edukasi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye di ruang rapat lantai 2 Kecamatan Muara Badak Jalan Gas Alam Desa Batu Batu Kecamatan Muara Badak, Rabu (29 /11/2023) pukul 16.00 Wita.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi PMD Kecamatan Muara Badak Neneng Sri Yuliarti, Ketua Komisioner PPK Kecamatan Muara Badak Sudarko beserta anggota, Ketua Komisioner Panwascam Kecamatan Muara Badak Moh Andi Asdar beserta anggota serta PPS se Kecamatan Muara Badak.

Ketua Panwascam Kecamatan Muara Badak Moh Andi Asdar menyampaikan bahwa Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga integritasnya. namun dalam setiap penyelenggaraan pemilu, tidak jarang terjadi pelanggaran kampanye yang dapat mengganggu proses demokrasi dan merugikan peserta pemilu.

“Pelanggaran kampanye adalah segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kampanye pemilu”. Ungkapnya

“Beberapa contoh pelanggaran kampanye adalah melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan kampanye, menyebarluaskan berita bohong atau fitnah, dan memberikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka”.jelasnya.

Untuk Mencegah dan menangani pelanggaran kampanye, diperlukan upaya mitigasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pengawas pemilu, aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat. Mitigasi pelanggaran kampanye dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain:

  1. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada peserta pemilu dan masyarakat tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kampanye pemilu, hak dan kewajiban peserta pemilu dan pemilih, serta sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran kampanye.
  2. Mendorong peserta pemilu untuk menandatangani pakta integritas pemilu yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kampanye dan menghormati hasil pemilu.
  3. Membentuk tim monitoring dan evaluasi kampanye yang terdiri dari penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan perwakilan peserta pemilu untuk mengawasi jalannya kampanye dan menyelesaikan sengketa kampanye secara cepat dan adil.
  4. Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan atau temuan pelanggaran kampanye sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  5. Mendorong media massa untuk memberitakan kampanye pemilu secara objektif, akurat, dan seimbang, serta tidak menyebarkan berita bohong atau fitnah yang dapat merusak citra peserta pemilu atau memecah belah masyarakat.
  6. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi kampanye pemilu dan melaporkan pelanggaran kampanye yang terjadi di sekitar mereka kepada pengawas pemilu atau aparat penegak hukum.
  7. Mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab, serta tidak terpengaruh oleh uang atau barang yang ditawarkan oleh peserta pemilu.

Dengan melakukan mitigasi pelanggaran kampanye, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas pemilu 2024 sebagai sarana demokrasi yang berkeadilan dan bermartabat. Selain itu, mitigasi pelanggaran kampanye juga dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Legal drafting penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada harus memperhatikan beberapa aspek, antara lain:

  1. Keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang dasar, undang-undang tentang pemilu dan pilkada, serta peraturan pemerintah.
  2. Konsistensi dengan prinsip-prinsip hukum pemilu dan pilkada, seperti perlindungan hak politik, aksesibilitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan efisiensi.
  3. Responsif terhadap perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, seperti kemajuan teknologi informasi, pola baru pelanggaran pemilu dan pilkada, serta dinamika sosial politik masyarakat.
  4. Partisipatif dalam melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan peraturan hukum, seperti penyelenggara pemilu dan pilkada, peserta pemilu dan pilkada, pengawas pemilu dan pilkada, penegak hukum, akademisi, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum.

Dalam penjelasannya Moh Andi Asdar mengatakan penguatan legal drafting penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia. Dengan legal drafting yang baik, diharapkan dapat menghasilkan peraturan hukum yang mampu mengatur secara jelas, tegas, dan adil segala aspek yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada. Hal ini akan berdampak positif pada penegakan hukum pemilu dan pilkada yang lebih efektif, efisien, dan responsif. Selain itu, penguatan legal drafting juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan pilkada sebagai lembaga yang profesional, independen, dan kredibel.

Polres Bontang Mengikuti Dialog Secara Virtual Dengan Tema Kesiapan Polri dalam penyambutan Natal dan Tahun Baru di Masa Kampanye 2024

0

Polres Bontang – Bertempat di Rupatama Sanika Satyawada Polres Bontang telah dilaksanakan Dialog Penguatan Internal Polri dengan Tema “Kesiapan Polri dalam penyambutan Natal dan Tahun Baru di Masa Kampanye 2024, Rabu (29/11/2023) pukul 10.00 wita.

Wakapolres Bontang Kompol Bambang Hardiyanto mengatakan dialog yang dilaksanakan via Zoom Meting melibatkan Tokoh agama, tokoh masyarakat, budayawan, akademisi, dan civil socity untuk mewujudkan kedamaian serta persatuan dalam rangka untuk mematangkan kesiapan Polri pada pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dimasa kampanye tahun 2024.

Dalam Sambutannya Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan mengatakan kegiatan Natal dan tahun baru kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena bersamaan dengan proses Pemilu 2024.

Beliau mengatakan dialog publik ini sebagai ajang mendorong ruang publik untuk bersama-sama mengedepankan persatuan menghadapi pemilu yang akan datang dengan damai dan dirangkai dengan Nataru.

“Tokoh agama, tokoh masyarakat, budayawan, akademisi, dan civil socity menjadi unsur penting untuk mewujudkan kedamaian serta persatuan di tengah berbagai agenda Nasional”. Ungkapnya.

Selanjutnya kegiatan diisi dengan dialog yang dipimpin oleh moderator Fristian Griec dengan menghadirkan nara sumber Karo Bin Opsnal Baharkam Polri Brigjen Pol. Makhruzi Rahman, Dr. M. Alfan Alfian, M.Si, Rohaniyawan Bromo beni sutiyo, Aktivis, Dosen pengamat Politik Demi rahmawati.

 

Supervisi Fungsi Tahti di Polres Bontang, Tekankan Kewaspadaan Terhadap Petugas Jaga Tahanan

0

Polres Bontang –Dir Tahti Polda Kaltim melaksanakan supervisi fungsi Tahti Tahun 2023 di Polres Bontang, Rabu (29/11/2023) pukul 15.00 Wita.

Kegiatan Supervisi Fungsi Teknis Tahti Tahun 2023 di buka oleh Waka Polres Bontang Kompol Bambang Hardiyanto dilanjutkan penyampaian atensi dari Kapolda dan Dirtahti pada saat Rakernis fungsi Tahti.

Adapun kegiatan supervisi meliputi bidang pamtah yang diantaranya meliputi tata tertib penahanan atau administrasi penahanan, prosedur penitipan tahanan, dan pengecekan ruang tahanan.

Dalam kesempatan tersebut AKP Dodi Irianto Ketua Tim Supervisi menyampaikan penekanan kepada petugas jaga tahanan agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi dalam tahanan, selalu koordinasi dengan sat Tahti jika menemukan kendala selama bertugas..

“Waspada terhadap situasi dan kondisi tahanan, lakukan pengecekan secara berkala, selalu koordinasi dengan Sat Tahti jika menemukan kendala selama bertugas”. Ungkapnya.

Terkait bidang perawatan tahanan Tim Supervisi melakukan pengecekan meliputi dipa anggaran makan dan watah tahun anggaran 2023 serta bagaimana realisasi penyerapan anggaran dan prosentasinya.

Selanjutnya terkait bidang barbuk yang meliputi pemeriksaan administrasi terhadap buku laporan atau mutasi penitipan barang bukti dan pemusnahan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tempat penyimpanan barang bukti.

Waka Polsek Muara Badak Hadiri Upacara HUT PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2023

0

Polres Bontang _ Waka Polsek Muara Badak Iptu Lamser menghadiri Upacara dalam Rangka HUT PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2023 di SMP Negeri 1 Muara Badak Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak, Rabu (29/11/2023) pukul 08.30 wita.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah Se-Kecamatan Muara Badak, Wakapolsek Muara Badak Iptu Lamser, Guru dan Pengawas Tingkat SD, SMP, dan SMA Se-Kecamatan Muara Badak, serta Siswa & Siswi SMP Negeri 1 Muara Badak.

Dalam kesempatan tersebut Iptu Lamser memberikan apresiasi terhadap kinerja guru dalam menghadapi tantangan di dunia pendidikan. Ia berharap Polri dan guru khususnya di wilayah Muara Badak bersenergitas untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

“Dengan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman proses belajar dan mengajar dapat berjalan dengan lancar”. Ungkapnya.

Hadiri Pengajian Bhabinkamtibmas Loktuan Berpesan Hindari Perbuatan Yang Dapat Melanggar Hukum

0

Polres Bontang – Bhabinkamtibmas Loktuan Aipda Bambang Sumantri menghadiri kegiatan pengajian di Masjid Al Mujahidin Jalan Kapal Selam RT 16 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. Selasa (28/11/2023) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Takmir masjid Ustadz Amran, imam masjid Ustadz Anwar, Bhabinkamtibmas Loktuan Aipda Bambang Sumantri dan jamaah Masjid Al Mujahidin Loktuan sebanyak 50 orang.

Dalam penyampain tausiahnya Imam masjid Ustadz Anwar mengajak para jamaah untuk menghindari perpecahan dan senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam. Beliau juga mengingatkan para jamaah untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.

“Mari kita bersama-sama membangun persatuan dan kesatuan. Kita harus saling menghormati dan menghargai perbedaan.”. 

“Mari kita bersama-sama menciptakan kedamaian dan kerukunan di tengah masyarakat. Kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. pesannya.

Aipda Bambang Sumantri mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh pengurus masjid dan jamaah Masjid Al Muhajirin Loktuan. Ia berharap pengajian ini menjadi sarana silaturahmi antar warga.

Sebagai Bhabinkamtibmas Aipda Bambang memberikan pesan kamtibmas kepada warga binaanya agar menjaga situasi tetap kondusif, Iapun berpesan kepada anak anak usia remaja agar menghindari perbuatan yang dapat melanggar hukum.

“Isilah waktu luang dengan kegiatan positif. hindari narkoba, balap liar dan perbuatan lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitarnya”. pesannya.