Beranda blog Halaman 1269

Pengedar Sabu Digerebek Polisi Pemasoknya Buron

0

Polres Bontang – Seorang pria asal Muara Badak diringkus Sat Reskoba Polres Bontang karena ketahuan membawa Sabu.

PK(34) diringkus disalah satu rumah jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan saat akan ditangkap tersangka sempat berusaha kabur.

“Ia (PK) berusaha kabur saat akan ditangkap, beruntung anggota kami sudah antisipasi sejak awal” ungkapnya.

Polisipun mneggeledah ruang tamu dan menemukan 2 poket sabu seberat 3,81 gram yang disimpan dalam tas make up.

Saat diintrogasi asal usul sabu tersebut, tersangka mengaku mendapatkan dari rekannya, Polisipun melakukan pencarian terhadap rekan tersangka tetapi tidak dapat ditemukan.

Kini tersangka ditahan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita barang bukti lain berupa ponsel dan sedotan runcing.

Tersangka kami dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sat Intelkam Polres Bontang Monitoring Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam Penguatan Peran Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

0

Polres Bontang – Sat Intelkam Polres Bontang Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam Penguatan Peran Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Ruang Tanjung Mangkaliat Hotel Bintang Sintuk Jl. Urea, Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara, Kamis, (16/11/2023) Pukul 09.30 Wita

Dalam Sambutannya Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian,S berharap peserta sosialisasi membantu mensosialisasikan peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu di 2024

“Banyak sekali potensi-potensi pelanggaran yang akan terjadi selama masa kampanye atau sebelum masa kampanye, upaya untuk pencegahan dari Bawaslu telah melaksanakan kegiatan ekternal sebanyak 51 kegiatan selama Bulan Januari 2023 sampai Nopember 2023. terangnya

Lebih lanjut Aldy Artrian mengatakan Bawaslu Kota Bontang  telah mensosialisasikan dan memberikan edukasi tentang Kepemiluan di semua Stakeholder menjangkau sekitar 2.750 orang di Kota Bontang sehingga baru 2 persen yg baru di sentuh dari jumlah DPT yang ada di Kota Bontang. Ungkapnya.

Sedangkan Komisioner Bawaslu Kota Bontang Syahriah, S mengatakan sebelum adanya Pelanggaran yang akan terjadi kita lakukan pencegahan serta bermitra untuk sama-sama menyukseskan pemilu Tahun 2024.

“Bawaslu Kota Bontang tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal dikarenakan keterbatasan personel, sehingga membutuhkan peran serta masyarakat agar turut andil dalam melakukan pengawasan di Kota Bontang”. Terangnya.

Selanjutnya Staf Ahli AKD DPRD Kota Bontang Agus Yani menyampaikan materi tentang Peran Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Bhabinkamtibmas Tanjung Laut Indah Ajak Warga Aktifkan Siskamling dan Hindari Politik Uang

0

Polres Bontang – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Laut Indah Aiptu Mulyo  melaksanakan jumat curhat dengan warga Jalan Habibon RT 04 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Rabu (15/11/2023)pukul 13.30 wita.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Mulyo selaku bhabinkamtibmas mendapatkan keluhan salah satu warga binaannya terkait adanya pencurian aki mobil dan Politik uang menjelang Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut Aiptu Mulyo menerangkan bahwa peduli terhadap keamanan lingkungan dimulai dalam lingkup yang terkecil.

Pastikan kunci dan keamanan mobil dipasang sebelum ditinggal di parkiran salah satunya dengan menambahkan alarm anti maling, Ia juga mengajak warga untuk mengaktifkan kembali siskamling.

“Keaktifan warga dalam siskamling berdampak sangat besar dalam menekan pencurian serta gangguan kamtibmas lainnya. ungkapnya.

“Kami selaku Bhabinkamtibmas bersama FKPM setempat juga rutin melaksanakan patroli bersama di jam jam rawan”. lanjutnya.

Aiptu Mulyo juga berpesan jika warga menemukan hal hal yang dianggap mencurigai dapat menghubunginya atau menghubungi Call Center 110 Polres Bontang agar segera dapat ditindak lanjuti.

Terkait dengan Politik uang sudah diatur dalam UU pemilu no.7 tahun 2017.

“baik yang memberi dan menerima dapat di proses sesuai UU yang berlaku”. Pungkasnya.

Jumat Curhat Kapolsek Bontang Barat dan Bawaslu Bontang Bahas Sinergitas Amankan Pemilu 2024

0

Polres Bontang – Kapolsek Bontang Barat AKP Totok Suwasto melaksanakan jumat curhat di Bawaslu Kota Bontang Jalan Palembang Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, Rabu (15/11/2023) pukul 14.00 Wita.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Bontang Barat AKP Totok Suwasto, Ketua Panwascam Bontang Barat Bahrun Amin, Komisioner Panwascam Barat Anwar, Kanit Reskrim Polsek Bontang Barat Aiptu Yayak, Beserta Staff Panwascam.

Dalam jumat curhat tersebut, Kapolsek Bontang Barat dan Ketua Panwascam Bontang Barat membahas sinergitas bersama dalam rangka mengamankan Pemilu 2024 yang akan datang.

“Sinergitas bersama dalam mengamankan Pemilu 2024 sangat diperlukan agar situasi di wilayah Bontang Barat yang selama ini kondusif tetap terjaga”. ungkap Ketua Panwascam Bontang Barat Bahrun Amin.

Sedangkan Kapolsek Bontang Barat dalam kesempatan tersebut menjelaskan kehadiran Polri selaku pengamanan dalam setiap tahapan pemilu 2024 adalah simbol negara yang hadir untuk memberikan jaminan keamanan, perlindungan dan pelayanan, terkait netralitas Polri tidak perlu diragukan sudah ditanamkan pada anggota sejak mengeyam pendidikan.

“Netralitas Polri telah ditanamkan pada anggota sejak mengenyam pendidikan. Hal itu ditanamkan dalam kode etik kepolisian” ungkapnya.

Tidak Jera, Seorang Residivis Ditangkap Setelah Habis Beli Sabu

0

Polres Bontang – Kabag Ops Polres Bontang, Kompol Awan Kurnianto, memimpin patroli blue light di wilayah hukum Polres Bontang, Minggu (12/11/2023) malam. Patroli tersebut dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja.

Dalam patroli tersebut sebanyak 24 personel Polres Bontang dilibatkan terlibat. Petugas mendatangi lokasi yang kerap dijadikan aksi balap liar yaitu Simpang Tiga Bukit Indah dan Lapangan Kampung Baru. Petugas juga melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan yang ditengarai menjadi tempat berkumpulnya para pelaku balap liar.

Dari hasil patroli tersebut petugas berhasil mengamankan 14 kendaraan roda dua dengan berbagai pelanggaran diantaranya menggunakan kenalpot brong serta pengemudi tidak membawa surat kelengkapan kendaraan yang selanjutnya kendaraan tersebut diamankan di Polres Bontang..

“Kami himbau kepada para remaja agar tidak melakukan aksi balap liar yang membahayan diri sendiri dan orang lain”. ungkapnya.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kegiatan tersebut,, masyarakat kami himbau untuk melaporkan kepada kami jika melihat adanya aktifitas yang mengganggu ketertiban umum”. pungkasnya.

Polres Bontang Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM

0

Polres Bontang – Rabu 15/11/2023 pukul 10.00 wita di lobi Polres Bontang telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite dan solar dengan menetapkan 6 tersangka.

“Modus mereka termasuk baru dengan melakukan pengisian berulang ulang menggunakan 3 kartu barcode.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto

Selama ini modus mereka berjalan lancar karena bekerjasama dengan pegawai SPBU.

“setiap pengisian BBM pengetap membayar pegawai SPBU sebesar 5 ribu rupiah”. lanjut Iptu Hari Supranoto

Kasus tersebut terbongkar hari sabtu 11/11/2023 pukul 17.45 wita ketika polisi mencurigai mobil sedan warna merah terlihat berulang kali melakukan pengisian BBM di SPBU A, setelah melakukan pengisian diikuti sampai di parkiran majelis Nuruddin jalan Imam Bonjol terlihat RS memindahkan BBM dari tangka mobil ke jerigen saat itulah ia ditangkap.

Menurut keterangan tersangka, BBM tersebut dia jual lagi dengan keuntungan sebesar dua ribu rupiah perliternya. sambungnya

Kasus selanjutnya terjadi hari Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 14.15 di SPBU KM6 Polisi menangkap pengemudi Dump Truk dengan modus yang sama menggunakan lebih dari satu barcode serta memodifikasi menggunakan dua tangka di kiri dan kanannya.

Kini tersangka berada di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.