Beranda blog Halaman 1293

Amankan Pertandingan Final Sepak Bola Tanjung Limau Cup V Polsek Muara Badak Libatkan Panitia dan Masyarakat Setempat

0

Polres Bontang – Personil Polsek Muara Badak mengamankan Partai Final Serta Penutupan Turnamen Sepakbola Tanjung Limau Cup V Desa Tanjung Limau Kec.Muara Badak di Lapangan Sepak Bola Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (29/3/2023) pukul 15.00 wita.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Muara Badak Arpan.S, Ketua Koordinasi Olahraga Kecamatan Muara Badak Zaenal F, Anggota DPRD Kabupaten Kukar Ma’ruf Marjuni dan Pujiono, Wakapolsek Muara Badak Iptu Lamser , Danranmil Muara Badak Kapten Rukito besrta Kepala Desa Kecamatan Muara Badak.

Wakapolsek Muara Badak Iptu Lamser mengatakan pengamanan kegiatan tersebut sebagai antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas baik dari supporter pendukung masing masing Tim ataupun dari antar pemain.

“Dalam pertandingan sepakbola rawan terjadi bentrokan antar pemain maupun supporter dari masing masing tim. Oleh sebab itu kami maksimalkan pengamanan dengan melibatkan panitia dan masyarakat setempat”. Ungkapnya.

Adapun hasil pertandingan final yang mempertemukan Tim Kedai Kopi Badak FC VS Semangko FC diperoleh skor 3:0 untuk Tim Kedai Kopi.

Wakapolda Kaltim Memimpin Pembukaan Kejuaraan Karate Inkanas Kapolda Kaltim CUP II 2023

0

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol Drs. Mujiyono, S.H., M.Hum., memimpin pembukaan Kejuaraan Karate Inkanas Kapolda Kaltim CUP II 2023 pada hari Kamis, 28 September 2023. Acara berlangsung pukul 10.00 Wita di Gor Gelora Patra Pertamina, Balikpapan.

Dalam acara ini, Wakapolda Kaltim turut didampingi oleh Irwasda, pejabat utama Polda Kaltim, serta Kasdam VI/Mlw, Brigjen TNI Susilo, Danlanud Dhomber, Kolonel Pnb David Ali Hamzah, S.Sos., M.Han., Dandim 0905/Bpp, Kolonel Arm Azhari, S.I.P., Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol. Anton Firmanto. SH. SIK. M.Si, Kasatkom, Lettu Laut (P) Dedy Yuniar., Asisten II Pemkot Balikpapan, Andi Muhammad Yusril Ramli, S.T.,M.T., Ketua Forki Kaltim, Ir. H. Seno Aji, M.Si., Sekretaris Forki Balikpapan, Antonius Hasan., Kadisporapar Balikpapan, C.I. Ratih Kusuma W., Kabid Kebudayaan, Pargiyanta, S.Pd., Ketua Bidang Pembinaan Prestasi Koni Balikpapan, H. Andi Achmadyani., Ketua Dewan Guru PB Inkanas, Ir. Bagoes Ellan., Para Kapolres se-Kalimantan Timur., dan Para Tamu Undangan., memberikan dukungan penuh untuk kejuaraan karate yang menjadi salah satu ajang bergengsi di dunia olahraga.

Kejuaraan Karate Inkanas Kapolda Kaltim CUP II 2023 menampilkan atlet-atlet karate berbakat dari berbagai daerah di Kalimantan Timur. Acara ini bukan hanya menjadi ajang kompetisi yang bergengsi, tetapi juga sebagai wujud komitmen Polda Kaltim dalam mendukung perkembangan olahraga, khususnya karate, di wilayah Kaltim.

Acara pembukaan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Kaltim tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dalam memajukan bidang olahraga di Kalimantan Timur. Kejuaraan Karate Inkanas Kapolda Kaltim CUP II 2023 diharapkan menjadi ajang yang berkesan bagi semua peserta dan memunculkan bakat-bakat baru yang akan menjadi andalan Indonesia dalam kancah olahraga karate internasional.

Waka Polres Bontang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian : Salah Satu Wujud Penghargaan Dari Pimpinan dan Institusi Polri Kepada Anggota Yang Berdedikasi

0

Polres Bontang – Dalam rangka memberikan penghargaan atas dedikasi dan loyalitas selama menjadi anggota Polri, Aiptu Rusmana mendapat kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, Kamis (31/8/2023).

Upacara kenaikan pangkat pengabdian  TMT 1 Oktober 2023 digelar di halaman Mapolres Bontang, dipimpin oleh Waka Polres Bontang Kompol serta dihadiri oleh para PJU, Personil Polres Bontang dan Bhayangkari Cabang Bontang.

Personel penerima kenaikan pangkat pengabdian Aiptu Rusmana menjabat sebagai Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polres Bontang saat ini menyandang pangkat Ipda.

Kapolres Bontang melalui Kabag Sumda AKP H. M Slamet mengatakan bahwa kenaikan pangkat pengabdian merupakan kenaikan pangkat efektif yang diberikan kepada anggota Polri menjelang pensiun.

Kenaikan pangkat ini diberikan minimal tiga bulan sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun.

“tidak semua personel Polri mendapat kenaikan pangkat pengabdian.” ungkapnya

Hal ini tidak terlepas dari penilaian aspek moral, mental, kepribadian, kemampuan, prestasi kinerja, melaksanakan tugas tanpa catatan pelanggaran selama berdinas, serta dapat dijadikan suri tauladan bagi personel lainnya.

“Kenaikan pangkat pengabdian adalah salah satu wujud penghargaan dari pimpinan dan institusi Polri kepada anggota yang berdedikasi, serta mempunyai loyalitas yang tinggi dengan dibuktikan pelaksanaan dinas yang baik, serta tentunya tanpa catatan pelanggaran selama aktif berdinas,” jelas dia.

Selesai upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres, Para PJU dan personil  Polres Bontang beserta Bhayangkari memberikan ucapan selamat.

Supervisi Dit Binmas Polda Kaltim: Polsus Harus Memiliki KTA Sebagai Identitas dan tanda pengenal anggota Polsus

0

Polres Bontang – Kamis, 28/9/2023 Sat Binmas Polres Bontang melaksanakan pendampingan Korwas Bintek Polsus Ditbinmas Polda Kaltim,.

Pelaksana supervisi AKP Sriyanto melakukan supervisi ke Kantor Sat Pol PP Kota Bontang dan Polsus Lapas Kelas IIA Bontang Lestari Kota Bontang.

AKP Sriyanto menjelaskan adapun tujuan dari supervisi untuk memastikan bahwa semua anggota Polsus di Kota Bontang telah memiliki KTA.

“KTA Polsus merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap anggota Polsus. KTA Polsus berfungsi sebagai identitas dan tanda pengenal anggota Polsus”. ungkapnya.

AKP Sriyanto juga mengingatkan bahwa KTA Polsus memiliki masa aktif selama 5 tahun. Setelah masa aktif KTA Polsus habis, maka KTA Polsus harus diperpanjang atau diperbaharui. terangnya.

Amankan Aksi Unjuk Rasa Forum Pemuda Badak Lima Bersatu Polisi Polsek Muara Badak Terjunkan 51 Personil

0

Polres Bontang – Personil Gabungan Polres Bontang dan Polsek Muara Badak mengamankan Aksi unjuk rasa Forum Pemuda Badak Lima Bersatu di PT.SCHLUMBERGER di Jalan Kayu Ara RT.35 Badak 5 Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak. Rabu (27/9/2023) pukul 08.15 Wita.

Dalam unjuk rasa tersebut masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Badak Lima Bersatu menuntut managemen PT.SCHLUMBERGER untuk melakukan penyiraman dan perbaikan jalan yang dilalui oleh Perusahaan di Jalan Kayu Ara RT.35 Badak 5 Desa Muara Badak Ilir.

Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut melibatkan 51 personil yang terdiri dari Personil Polsek Muara Badak dan Personil Polres Bontang. Ungkapnya.

Para Pengunjuk rasa diterima oleh managemen PT SCHLUMBERGER Wahyu Nanang dan diperoleh kesepakan diantaranya PT. SCHLUMBERGER akan merealisasikan bantuan berupa batu kerikil sebanyak 10 ret dalam jangka waktu 1 minggu.

Terkait penyiraman jalan sebanyak 3 kali sehari di area Jalan Kayu Ara dari PT. SCHLUMBERGER akan memberdayakan warga lokal dengan menggunakan kendaraan pick up dan tandon air milik warga yang dalam teknis pelaksanaan serta pembayarannya akan diatur oleh warga & pihak perusahaan.

Selanjutnya pengunjuk rasa meninggalkan PT. SCHLUMBERGER dengan melanjutkan kegiatan galang dana serta mengecek lokasi jalan yang akan diperbaiki oleh perusahaan.

Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

0

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.

Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.

Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” papar Asep.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.