Beranda blog Halaman 1306

Niat Ganti Gas Saat Memasak, Warung Makan Hampir Ludes Terbakar

0

Polres Bontang-Warung makan di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 50, Kelurahan Belimbing nyaris ludes terbakar api, kamis (13/7/2023) sekira jam 16.00 sore.

Kapolsek Bontang Barat Iptu Lukito mengatakan kebakaran bermula ketika korban menyiapkan bahan makanan untuk jualan.

Korban menyalakan api untuk memasak nasi di dandang saat mengganti gas 3 kg pentil dari tabung tersebut masih dalam posisi tertekan, sehingga saat regulator tercabut sisa gas masih keluar dan tersambar oleh kompor sebelahnya yang masih dalam keadaan menyala. Ungkapnya.

“ Beruntung api tidak membesar, meski demikian pemilik warung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar dibagian lengan, paha dan kaki “. tuturnya

Akibat kejadian tersebut alat alat dapur dan kipas angin serta sebagian dinding plafon warung ikut terbakar. pungkasnya

Nyamar Pembeli Polisi Tangkap IRT Penjual Sabu Dan Pemasoknya

0

Polres Bontang- Seorang ibu rumah tangga berinisial Ro (34) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan ditangkap polisi, Rabu 12 Juli 2023 pukul 15.00 Wita.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid wanita itu menjual sabu ke polisi yang menyamar.

“Kita amankan saat membawa narkoba 1 poket atau 0,29 gram yang digenggam di tangan kanannya pas di depan rumah,” ungkapnya.

Sabu itu didapat dari seorang pria berinisial AS 38 tahun yang juga ditangkap di lokasi yang sama bersama 3 poket sabu seberat 1,05 gram yang disimpan di saku jaket sebelah kanan.

Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 300 ribu dan handphone.

Keduany dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Curi IPhone Teman Kerja Warga Loktuan Ditangkap

0

Polres Bontang. Tim Rajawali dan Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian.

TW pria 32 tahun Warga Loktuan, Bontang Utara ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) pukul 18.00 Wita.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro, Kejadiannya pada Sabtu (20/5/2023) pukul 07.10 Wita.

Korban yang hendak bekerja ke pabrik Pupuk Kaltim menyimpan handphonenya di sebuah tas di dalam shelter atau ruangan. Namun saat jam istirahat tiba, barang berharganya sudah raib.

“Korban mengalami kerugian Rp 7,2 juta,” sebutnya.

Usut punya usut, ponsel itu dicuri oleh teman kerjanya sendiri. Namun, polisi masih mendalami modus dari tersangka.

“Yang jelas HP nya itu dipakai sendiri sama tersangka,” ujarnya.

Tersangka pun dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dua Pengedar Sabu Diringkus di Tanjung Laut Indah

0

Polres Bontang. Dua pengedar sabu diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, di Tanjung Laut Indah, pada Jumat (7/7/2023) pukul 15.30.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, keduanya ditangkap di dalam rumah yang sama namun di kamar yang berbeda.

Awalnya polisi menangkap Ka (38). Dia ditangkap di kamar depan bersama barang bukti 1 bungkus narkoba jenis sabu seberat 4,22 gram yang disimpan di dalam tempat tidur bayi.

“Kami juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu, satu unit timbangan digital, dan HP,” sebutnya.

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka kedua yakni Re (22) Warga Berbas Pantai bersama barang bukti sabu 1 poket atau seberat 0,40 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Re mengaku dapat sabu dari Ka, tapi untuk lebih jelasnya masih diperiksa,” ujarnya.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terancam maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

HP Kakak Sendiri Dijual Warga Berbas Berurusan Dengan Polisi

0

Polres Bontang. Seorang Warga Berebas Tengah ditangkap polisi karena mencuri dan menjual hp milik kakak kandungnya sendiri.

Mu pria 34 tahun ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang pada Kamis (6/7/2023) pukul 12.15 Wita di halte Yabis.

Tersangka membawa kabur ponsel milik Warga Satimpo, Bontang Selatan, pada Rabu (14/6/2023) lalu. Kala itu korban sedang berbelanja di area Pisangan.

“Katanya jatuh hpnya dekat rumah, dia tahu itu punya kakaknya, tapi tidak dikembalikan, malah dijual,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Tersangka mengaku melakukan itu karena terpaksa. Hp curian itu pun dijual dengan harga Rp 800 ribu.

“Dijual ke orang yang tidak dikenal,” sebutnya.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Beli HP Curian Warga Teluk Pandan Ditangkap Polisi

0

Polres Bontang..Karena membeli hp curian, Warga Teluk Pandan, Kutim ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang pada Jumat (7/7/2023) pukul 01.00 Wita.

APP pria 30 tahun itu dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, membeli hp dari seorang pria tak dikenalnya di pom bensin.

“Tersangka ini sopir, di pom bensin ditawari hp Rp 900 ribu dia beli,” sebutnya.

Dia mengaku kasihan kepada penjual hp itu, karena beralasan motor rusak. “Sementara katanya mau pulang ke Sangatta,” ujarnya.

Tersangka akhirnya kini mendekam di penjara. Sementara maling ponsel itu masih diburu polisi.

Awalnya pada Kamis (8/6/2023) pukul 14.00, korban kehilangan hp saat tertidur di bengkel tempatnya bekerja, di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.