Beranda blog Halaman 1389

TNI-POLRI Kawal Kebijakan Pemerintah Penerapan ‘New Normal’

0

Bontang – Indonesia bakal menerapkan kebijakan normal baru atau ‘new normal’ di tengah Pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada TNI dan Polri untuk mengawal pelaksanaan new normal di tengah-tengah masyarakat.

Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Hampir 1 Ton

0

Bontang – Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang. Sebanyak 821 kg narkoba jenis sabu diamankan di sebuah Ruko di Jl. Takari, Kec. Tatakan, Kota Serang, Banten.

Paguyuban Warga Kediri Berbagi Kepada Warga Terdampak Covid-19

Bontang – Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap masyarakat, dimasa Pandemi Virus Corona (Vovid-19) dan Bulan Ramadhan 1441 H, Paguyuban Warga Kediri – Kota Bontang ( PWK-KB), Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan bakti sosial (baksos) berbagi Paket Sembako.

Masa Pandemi Corona, Polisi Amankan Seorang Pria Dan Sabu Seberat 6,57 Gram

0

Bontang – Polres Bontang menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Kota Bontang pada masa pandemi corona. Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena mengatakan, selama pandemi virus corona (Covid-19), dimanfaatkan para pelaku peredaran narkoba untuk beraksi.

Truck Bawa Kayu Tanpa Di Lengkapi Dokumen, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Bontang  – Tidak dilengkapi Dokumen Truk Nomor Polisi KH – 8285 – FN yang bermuatan kayu jenis papan dan balok berbagai ukuran diamankan Polres Bontang di Tugu Selamat Datang Kota Bontang, Sabtu (2/5/2020) pagi.

Awalnya, Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang mendapat informasi adanya Mobil Truck bermuatan kayu dari Kutai Timur menuju Bontang. Mendapat informasi tersebut anggota melakukan penghadangan di Tugu Selamat Datang.

Pagi sekitar Jam 05.20 Wita, datang sebuah kendaraan jenis Dump Truck warna Hijau nomor Polisi KH- 8285- FN di kemudikan oleh WS (25) alamat Palacari Rt. 004 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, setelah di tanyakan kepada supir Dump Truck mengaku mengangkut Kayu.

Kemudian di lakukan pengecekan dalam bak Dump Truck benar bermuatan kayu, setelah ditanyakan kepada sopir tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen yang menyertai pengangkutan kayu itu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menjelaskan, “awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada truck dari Kutim menuju Bontang dengan bermuatan kayu”.

Setelah anggota melakukan penghadangan di Tugu Selamat datang dengan ciri – ciri truk dimaksud, selanjutnya kami hentikan dan ternyata benar memuat kayu, setelah dilakukan pemeriksaan Dump Truck warna Hijau bernomor Polisi KH 8285 FN bermuatan 286 ( Dua ratus delapan puluh enam) Lembar papan dan 5 ( lima ) Batang Kayu jenis Meranti dan Kapur berbagai ukuran, jelas Kasat Reskrim.

Saat ini Tersangka dan Barang Bukti berada di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Terhadap tersangka Polisi menjeratnya dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf “b” UU RI No.18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

Pelaku Bom Ikan, Diancan 5 Tahun Penjara

Satuan Polisi Perairan Polres Bontang berhasil menangkap BAH alias AC, yang diduga sebagai pelaku pengeboman ikan di perairan Kec. Marangkayu Wilayah Hukum Polres Bontang pada hari Jumat (1/5/2020) malam.