Dua pengedar sabu Merayakan Tahun Baru Di Penjara

Polres Bontang – Dua pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang.

Dua warga Tanjung Laut Indah Bontang Selatan tersebut dibekuk pada Minggu (31/12/2023) pukul 22.00.

Tersangka pertama yang ditangkap  berinisial MA (27). Dia yang pertama diringkus, bersama satu poket sabu sebanyak 0,43 gram.

Kecurigaan Polisi berawal saat MA yang saat iu ad di lokasi, sempat membuang sesuatu berupa bungkus plastik sesaat sebelum digeledah.

“Meski saat digeledah tidak didapati barang bukti, namun bungkus plastik yang dibuang akhirnya ditemukan yang ternyata berisi sabu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing, melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Dari pengakuan MA, barang itu dia dapat dari seseorang dengan sistem jejak. Dia awalnya diminta tersangka kedua berinisial Jo (27), untuk mengambil sabu dari seseorang yang akan menghubunginya lewat handphone, dan setelah dihubungi orang tersebut, sabu ditinggal di sebuah tempat yang kemudian diambil MA.

Kemudian sabu tersebut dipecah, sebagian dipakai keduanya sebagian lagi rencananya akan dijual ke orang lain. “saat itulah ia kami tangkap” terangnya.

Berdasarkan pengakuan MA, polisi juga menangkap Jo di rumahnya Jalan Pelabuhan 3 GG. Baronang RT 13 Kelurahan Tanjung Laut Indah dalam penggeledahan ditemukan satu buah bong atau alat hisap sabu.

Selain barang bukti diatas polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik tersangka MA, dan dua unit handphone milik MA dan Jo yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Hingga kini, polisi masih mendalami berapa banyak sabu yang diambil dari sistem jejak,

Keduanya kini diamankan di Mapolres Bontang, dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terancam hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles