Bontang – Sebagai upaya menjaga kondusifitas dan mencegah dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol, Satuan Samapta Polres Bontang menggelar operasi penertiban di sejumlah lokasi penjualan dan peredaran miras, Kamis (26/2/2026) malam, dengan sasaran wilayah Bontang Barat dan Bontang Utara.
Operasi dipimpin langsung Kasat Samapta AKP Mohamad Yazid, S.H., M.H., bersama lima personel. Sebelum pelaksanaan, tim terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan (APP) di Mako Sat Samapta sebagai bentuk kesiapan dan penguatan prosedur. Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI serta Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
Dari hasil pemeriksaan di empat toko berbeda, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras pabrikan yang dijual tanpa izin resmi. Total sebanyak 57 botol miras berhasil diamankan, terdiri dari bir hitam, bir putih, serta sejumlah varian anggur merah, putih, dan hijau. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bontang untuk proses lebih lanjut.
Kasat Samapta menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, seperti perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.
> “Kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Kami mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Humas Polres Bontang
