Polres Bontang – Seorang warga Guntung berinisial OA 22 tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Jumat (20/10/2023) pukul 22.00.
Dia ditangkap di pinggir Jalan area Pos 7, Kelurahan Guntung, karena ketahuan menjual sabu.
“Kami dapat laporan dari masyarakat langsung kami intai,” kata Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Pria tersebut ditangkap karena gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Seketika dia dihentikan oleh petugas namun mencoba melarikan diri.
“Tapi berhasil kami tangkap dengan barang bukti 1 bungkus plastik sabu sebanyak 15,37 gram, disimpan di dalam bungkus pengharum ruangan,”jelasnya.
Dia mengaku mendapat sabu itu dari seseorang, namun saat pencarian, gagal ditemukan.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.