Polisi Respon Cepat, Bapak Tiri Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Diamankan

Bontang – Seorang pria berinisial M (49) diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, FEN (16), diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya di sebuah rumah di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (2/8/2026).

Perkara ini terungkap setelah FEN (16) memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga diduga mengintip dan merekam aktivitas korban dari jendela kamar, kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul. Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat mengamankan M (49) beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kepolisian.

> “Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas. Kami akan menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa,” tegasnya.

Humas Polres Bontang

Share

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles