BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang perempuan berinisial I (35) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan RE Martadinata, Gang Merpati, RT 033, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah kontrakan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Unit II Satresnarkoba mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 4,64 gram, satu pipet kaca, alat hisap (bong), satu unit handphone, serta uang tunai Rp500 ribu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Bontang.
HUMAS POLRES BONTANG
